Penyidik KPK Limpahkan 2 Tersangka Kasus DAK Labura ke JPU

/ Kamis, 04 Februari 2021 / 22.41.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kamis (4/2/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti an. Tersangka ICH dan PJH kepada Tim JPU. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, setelah penyerahan ke JPU, penahanan kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU. “Untuk itu masing-masing dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 s/d 23 Februari 2021,” katanya. 

Dijelaskannya dalam siaran pers, ICH di tahan di Rutan cabang KPK di Gedung AcLC kav C1 sedangkan PJH di tahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.  “Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan,” tulis Ali Fikri. 

Dalam penanganan proses penyidikan pada kedua tersangka, lanjutnya, Penyidik KPK telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemkab Labura. 

Dalam realease sebelumnya, kasus ini bermula Mei-Agustus 2017 AMS melakukan pertemuan dengan YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. 

Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD 200.000 dari AMS kepada YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA. 

Adapun untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, YAYA PURNOMO meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu PJH selaku Wakil Bendahara Umum PPP untuk meminta Kolega-nya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.  

PJH pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan. 

Sekitar akhir Maret 2018, PJH meminta YAYA PURNOMO agar AMS mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik ICM. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama SURYADI SIHOMBING melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM. 

Pada bulan April 2018, YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA kembali bertemu dengan AMS di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AMS sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening atas nama PJH. 

Pada tanggal 9 April 2018, AMS melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Haji Buyung (KSS) ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan YAYA PURNOMO dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. (PS/IRFANDI)

 

Komentar Anda

Terkini: