POSKOTASUMATER.COM- PAKPAK BHARAT- Bertempat di Aula Ruang Garuda Kantor Bupati Pakpak Bharat Pj. Bupati, Dr. Kaiman Turnip, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 orang tenaga penyuluh pertanian, Senin (2/02/2021).
Acara yang juga dihadiri
Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea,S.Sos,M.Si. dan Kepala
Badan Kepegawaian Daerah, Sartono Padang,MM diawali dengan membaca laporan
panitia pelaksana oleh Kepala Sub Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian
PNS, Tumpak Boangmanalu,S.Sos.
Dua belas (12) orang tenaga penyuluh pertanian yang telah memenuhi
kriteria dan melalui seleksi, menerima SK dan diangkat menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka yang menerima SK hari ini
rata-rata telah bekerja dan mengabdi selama belasan tahun sebagai tenaga
honorer penyuluh pertanian di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Setelah menerima SK pengangkatan kedua belas tenaga penyuluh ini
kemudian menandatangani perjanjian kontrak kerja di hadapan Penjabat Bupati
Pakpak Bharat. Bersama-sama mereka membubuhkan tanda tangan pada naskah
perjanjian kontrak kerja dimaksud selanjutnya disetujui dan ditanda tangani
oleh Penjabat Bupati Pakpak Bharat.
Kaiman Turnip dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada kedua
belas tenaga penyuluh ini, kiranya menjadi semangat baru dalam pengabdian untuk
kemajuan dan Pakpak Bharat nduma. Saya juga turut merasakan kebanggaan saudara
saat menyerahkan SK ini dalam masa-masa akhir tugas saya di Kabupaten Pakpak
Bharat ini, saya yakin Bapak dan Ibu semua mampu meningkatkan dan mengembangkan
Pakpak Bharat ini khususnya dalam bidang pertanian. Saya sampaikan selamat
bekerja dan selamat mengabdi dan selamat berinovasi, demikian sambutan Penjabat
Bupati ini dengan ramah.
Acara ini juga dilaksanakan dengan mengikuti aturan protocol
kesehatan Covid-19 dengan ketat, semua peserta yang memasuki ruangan diharuskan
memakai masker dan menjaga jarak selama acara berlangsung.
Acara diakhiri dengan foto bersama Penjabat Bupati dan seluruh
jajarannya beserta para tenaga penyuluh yang baru saja menerima SK.(PS/K.TUMANGGER)