Tangkap Jaringan Man Batak, Martualesi Sitepu : MZ Dibiayai Man Batak Selama Dipenjara

/ Senin, 08 Februari 2021 / 21.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba, bernama Firman Pasaribu alias Man Batak, pada hari Minggu (7/2/2021) lalu, secara terpisah.

Tersangka yang ditangkap, berinisial MZ (Muhammad Zunaidi) alias Zuned (31) yang berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba, dan tersangka HT (Hayat) alias Ogut (43) yang berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar keduanya warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 

"Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti. Yakni, dari tersangka MZ, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu seberat 10,03 gram/bruto, 1 (satu) unit handphone android dan 1 (satu) unit handphone Nokia dan 1 (satu) bilah pedang samurai," ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Sementara dari tersangka HT alias Ogut, disita 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat  10,48 gram/bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat  32, 26 gram/bruto, 1 (satu) unit sepeda motor KLX, 1 (satu) unit handphone android dan 2 (dua) unit handphone nokia, uang Rp 300.000 dan 1 (satu) buah mancis.

"Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka yaitu  10, 03 gram + 10, 48 gram + 32, 26 gram = 52, 77 gram brutto. Kedua tersangka saat pengembangan kasus, berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kaki kanan masing-masing tersangka terpaksa ditembak petugas," terang Martualesi.

Martualesi memaparkan, tersangka MZ alias Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020. Menurut tersangka, selama dipenjara dibiaya Man Batak, dan setelah keluar dari LP, langsung gabung dalam sindikat narkoba.

"Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara," tutup Martualesi. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: