Bayar Sewa Tanah Di Samosir Lewat Aplikasi Online

/ Kamis, 01 April 2021 / 19.35.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dan sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Samosir kini sudah lebih mudah, mulai dari proses hingga pembayaran sewa bisa dilakukan melalu aplikasi Online dengan alamat, "http://sewatanah.samosirkab.go.id".

"Aplikasi ini diterbitkan atas kerjasama Pemkab Samosir dengan PT.Bank Sumut. dengan aplikasi ini kita berharap dapat memudahkan proses pembayaran terhadap masyarakat". Kata Plh. Bupati Samosir yang diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hotraja Sitanggang, Kamis (01/4) saat melaunching aplikasi milik Pemerintah Kabupaten Samosir itu.

Kata Hotraja, salah satu ukuran keberhasilan otonomi daerah adalah kemandirian daerah yang ditunjukkan oleh celah fiskal daerah. Restribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. 

"Salah satu sumber distribusi daerah berasal dari sewa menyewa tanah milik pemerintah (Kamente) dengan mengadakan kesepakatan atau surat perjanjian sewa menyewa tanah". Katanya. 

Harapan kita tata kelola restribusi daerah yang wajib dilakukan akan semakin baik apabila dapat dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan monitoring evaluasi.
Proses perjanjian sewa menyewa tanah milik daerah juga lebih cepat, mudah dan murah serta dekat dengan masyarakat. 

Bagi masyarakat wajib restribusi sewa tanah sudah dapat membayarkan melalui Teller Bank Sumut, ATM Bank Sumut, Mobile Banking dan pelayanan mobil kas keliling secara real time yang terintegrasi langsung dengan server (pusat data) di Badan Pendapatan Daerah. Jelas Hotraja. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: