Ketua BPI KPNPA RI Sumut Minta Pemkab Batubara Periksa dan Tindak Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Tanjung Tanah Merah Batubara.

/ Jumat, 07 Mei 2021 / 18.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI Provinsi Sumatra Utara, Mayor Purn. Johnson Situmorang SH. Minta Pemkab Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal

Keluhan warga di sekitar Sungai Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terkait aktivitas galian C, menjadi perhatian Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Sumatra Utara , Mayor Purn. Jonhson Situmorang SH. Aktivitas tersebut diduga ilegal.


Purnawirawan TNI asal Samosir Sumut itu kepada poskotasumatera.com mengatakan, aktivitas galian C di Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, sangat meresahkan warga.


"Pemkab Batubara tidak boleh tinggal diam. Segera lakukan investigasi karena dikhawatirkan galian C yang diduga ilegal itu telah melakukan pencemaran lingkungan," tutur Jonhson Situmorang  Kamis (6/5/2021).


Menurutnya, yang membuat warga khawatir adalah terancamnya dinding penahan dan bendungan irigasi. Sebab, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat seperti ekscavator. Apalagi galian tersebut berjarak sekitar 100 meter dari bendungan irigasi.


"Karena pengerukan, dasar sungai jadi dalam. Warga khawatir dinding bendungan dan irigasi sewaktu-waktu akan roboh. Ini saya rasa juga membahayakan," tuturnya.


Ketua Wilayah BPI KPNPA RI propinsi Sumatra Utara ini meminta Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Batubara dan Satpol PP segera turun tangan menangani masalah itu.


"Apalagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, telah mengkonfirmasi bahwa proyek galian C pasir tersebut ilegal. Artinya telah melanggar UU No 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.


Menurut Jonhson Situmorang SH, aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batubara itu tak hanya merugikan kas negara lantaran tak membayar pajak. Aktivitas ini juga berdampak pada pencemaran lingkungan serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur daerah.


"Tentunya akan merugikan masyarakat. Sehingga perlu segera dilakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi terhadap pelaku penambang pasir ilegal. Pemkab Batubara harus segera melakukan tindakan sebelum terjadi dampak yang lebih besar, dan dari BPI KPNPA RI akan monitor terus terkait apa ada tindakan tegas dari Pemkab Batubara," tegas nya.


Sementara Plt Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batubara, Azhar MPd, ketika di konfirmasi lewat pesan whats appnya mengakui kalau kegiatan galian C di Sungai Tanjung Tanah Marah tersebut tidak memiliki izin. 


Namun saat ditanya tindakan apa yang diambil pihaknya atau Pemkab Batubara terhadap kegiatan Ilegal tersebut, Azhar diam tidak menjawab pesan wartawan.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: