Soal 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Pimpinan KPK RI Diharapkan Jalankan Amanat UU No.19/2019 Tanpa Intervensi

/ Kamis, 20 Mei 2021 / 01.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Prinsip Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Namun mendapat ketetapan alih status tak akan mengurangi penghasilan pegawai KPK sebelumnya dan mengacu atas aturan sesuai prinsip keindependenan lembaga anti rasuah itu.

"Sepengetahuan kami pada prinsipnya alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dilaksanakan tanpa menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga anti rasuah. Jadi kalau ada yang kecewa atas pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan itu kami yakini adalah pendapat pribadi bagi peserta yang tak lolos. Karena seleksi atau tes tersebut diyakini dilaksanakan oleh lembaga yang berintegritas," kata Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (KNSI) Provinsi Sumut Zulfahri Siagian, Rabu (19/5/2021) dalam wawancaranya dengan  poskotasumatera.com.   

Mewakili suara Nelayan di Sumatera Utara, Zulfahri menjabarkan, sesuai dengan aturan yang diketahuinya penegasan Pasal 1 angka 6 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Posisi pegawai KPK merupakan satu dari tiga organ penting di KPK, selain Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. 

“Namun organ pegawai KPK tunduk pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan pada prinsip: Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral, Kompetensi dan lain-lain,” ujarnya.

Sesuai pengetahuannya, alih status ASN ribuan pegawai KPK hanya 75 orang saja yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi Nilai Dasar (memegang teguh ideologi Pancasila, setia kepada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dll); Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen Moral, Tanggung Jawab, sedangkan ribuan lainnya lulus seleksi itu.

"Yang di seleksi TWK ribuan, yang tak lulus hanya 75 orang. Sepatutnya, sejak awal tes, para pegawai KPK berkompetisi dalam lulus di TWK dan harus berlapang dada jika tak lulus. Toh, kalau pun tak lulus masih ada harapan kedepannya memperbaiki diri. Jangan malah membuat blunder, seolah-olah yang dilakukan Pimpinan KPK yang telah berupaya transparan dalam menjalankan UU itu tak berarti apa apa," tegas Zulfahri.

Ditegaskan Aktivis yang malang melintang di tingkat Sumut dan Nasional ini, ke 75 pegawai yang tak lulus TWK hanya dinonaktifkan dari tugasnya masing masing menunggu putusan selanjutnya dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di masing-masing jementerian. "Tetapi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para pegawai tak lulus TWK dalam alih status ini  menjadi wewenang absolut pimpinan KPK sesuai wewenang atribusi pada Pasal 3 dan Pasal 45 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.

Diterangkan Zulfahri, hasil seleksi TWK yang dilaksanakan BKN bekerjasama dengan BIN, BAIS, BNPT dan Pusat Intelijen Angkatan Darat telah diumumkan dengan persentase yang tak lulus kecil sekali serta hasil tes merupakan kewenangan mutlak dari para penguji yang bersifat final. 

"Yang di uji TWK ribuan yang tak lulus hanya kecil. Hasil TWK final. Kalau yang tak lulus kan bisa mencari upaya lain yang legal jangan malah menebar info yang blunder. Hadapi saja kenyataan, bahwa kala di Tes Wawasan Kebangsaan belum siap hingga tak lulus," tegas nya.  

Zulfahri mengajak semua lapisan masyarakat mendorong penyelesaian yang baik dalam internal KPK menyikapi berbagai dilema organisasi dengan mengedepankan ketegasan Pimpinan KPK dalam melakukan kewenangannya tanpa intervensi dari pihak manapun guna menjadikan KPK lebih kuat dan tangguh kedepannya. 

"Mari kita dukung Pimpinan KPK dalam melakukan operasional organisasi mereka guna kuatnya dan kokohnya KPK ke depan. Hilangkan faksi-faksi, lanjutkan kerja KPK untuk rakyat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dari ribuan pegawai KPK, terdapat 75 pegawai yang tak lolos TWK sesuai pengumumanan yang disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri. Namun pengumuman tes yang dilanjutkan penonaktifan 75 pegawai ini menimbulkan pro kontra hingga Presiden Jokowi. (PS/DIAN WAHYUDI)

Komentar Anda

Terkini: