Duh,Mirisnya!, Bendera Merah Putih Robek ,Kusam Berkibar Di Kantor KPPN Tanjungbalai

/ Jumat, 25 Juni 2021 / 17.11.00 WIB

 


Kantor KPPN Tanjungbalai 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Duh,Mirisnya !...Bendera merah putih yang kondisinya sudah robek, kusam masih saja terkesan dibiarkan berkibar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungbalai. 

Bendera tersebut berkibar tepat di jalan halaman kantor KPPN Tanjungbalai persis dijalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai.

Pantauan poskota,Jum'at (25/6/21)hingga Pukul 15.30 WIB, Bendera Merah putih yang merupakan  salah satu lambang Negara Indonesia yakni, Bendera Merah Putih berkibar di halaman kantor KPPN Tanjungbalai. Dan dari kasat mata bisa terlihat jelas bahwa, kondisi Bendera Merah Putih tersebut sudah kusam dan koyak ,robek dibagian ujungnya. 

Regen Silaban yang merupakan mahasiswa fakultas hukum ini sangat miris atas hal tersebut. "Koq bisa kantor pemerintahan namun kurangnya perhatian terhadap bendera yang berkibar setiap hari nya berkibar kusam dan robek terkesan tidak ada kepedulian dari Kepala maupun asn dikantor tersebut,"bebernya.

ia pun sangat menyayangkan adanya bendera pusaka tersebut berkibar dalam keadaan sudah memalukan dugaan Pelecehan Lambang Negara yang hari ini kondisi berkibarnya di Kantor  KPPN Tanjungbalai dalam keadaan  Kuyak,Robek dan kusam di Jalan Lintas Sudirman,Kota Tanjungbalai.



"Saya  menyayangkan Kondisi Kantor Pemerintahan Yakni Kantor KPPN Kota Tanjungbalai terkesan telah melakukan pelecehan lambang negara,yakni berkibarnya Bendera Merah Putih dalam Kondisi  bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah kusam,Kuyak dan robek dikibarkan,"tegas Regen Silaban (Mahasiswa Hukum).


Ia  berharap bendera merah putih  merupakan salah satu untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.

"Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Silaban.

Menurutnya,kondisi seperti itu sudah tidak layak, dan ini bisa dipidana sesuai peraturan perundang-undangan,tegasnya Silaban kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Bahwa kibarkan bendera kusut bisa didenda Rp 100 Juta.Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

"Ada ancaman pidana jika seseorang  mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak," ujarnya.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Kepala Kantor KPPN Tanjungbalai melalui Makdi, salah seorang perwakilan dari pegawai KPPN Tanjungbalai saat dikonfirmasi sejumlah wartawan berdalih bahwa pihaknya sudah berencana untuk mengganti bendera merah putih yang koyak tersebut.

"Sudah dibahas dalam rapat untuk mengganti bendera itu, dan lagi ditempahnya itu, sehingga bendera itu juga lah masih yang dipasang, "ujarnya.

Anehnya, pria yang sempat mengaku sebagai Bagian Umum menyambut sejumlah Wartawan tersebut  di KPPN , tiba-tiba langsung pergi meninggalkan wartawan karena tidak mau berkomentar lebih banyak lagi terkait kondisi bendera tersebut. "Kalau tau tadi seperti ini, tidak akan saya temui kalian,"cetus nya sambil berlalu pergi meninggalkan wartawan. *

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: