Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini Milik CV.Abadi Amanah Diduga berdiri Tanpa Izin.

/ Selasa, 29 Juni 2021 / 10.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PERCUTSEITUAN-Pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang terletak di Jl.Irian Barat Pasar V Lingkungan 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini,sudah Beroperasi meski tanpa kelengkapan Surat Izin dari Instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan poskotasumatera.com dilapangan, PKS mini tersebut milik CV. Abadi Amanah.


Salah satu pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/21) mengatakan, benar kita sudah bicara ke Taufik Hidayat selaku pengusaha dari PKS mini tersebut dan kelihatannya Pak Taufiknya tidak merasa bersalah meski sudah saya jelaskan tentang perlunya surat izin dari Dinas Perizinan satu pintu Kabupaten Deliserdang.


"Kita sudah bicara ke Taufik Hidayat selaku pengusaha dari PKS mini tersebut dan kelihatannya Pak Taufiknya tidak merasa bersalah meski sudah saya jelaskan tentang perlunya surat izin dari Dinas Perizinan satu pintu Kabupaten Deliserdang," katanya.


"Terlebih lagi sebuah Pabrik sangat penting adanya surat izin UKL/UPL atau pengolahan limbah karena berhubungan dengan pencemaran lingkungan, malah di jawabnya Saya mau urus izin tapi tak bisa karena pabrik saya berada di Tanah Garapan ex.PTPN ya sudah saya jalankan saja dan selama ini pabrik saya jalan Aman aman saja kok Bu," jelas Elly menirukan ucapan  Taufik.



"Tdak di perbolehkan sebuah perusahaan berdiri dan Beroperasi tanpa surat izin dari Dinas terkait karena semua itu sudah di atur dalam undang-undang kalau masalah dia mendirikannya di tanah garapan itu kita gak mau tau dan kita sudah panggil Pak Taufiknya kekantor, kita mau tau penjelasan beliau"pungkas Elly.


Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) san Lembaga Aliansi Indonesia, Drs. Ilfansyah Harahap saat ditemui di kantornya Jln. Jemadi Gg.Kelapa 1 No.23 Pulo Brayan mengaku geram atas adanya PKS mini yang beroperasi tanpa izin.



"DLH Kabupaten Deliserdang agar menutup Perusahaan yang tidak mau mengikuti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Negara kita adalah negara hukum tak ada yang kebal hukum biar ada efek jera bagi Pengusaha lain terlebih di Kabupaten Deliserdang ini," ujar Ilfansyah.


"Selain itu banyak sekali Perusahaan dan rumah-rumah yang di komersilkan pengusaha berdiri tanpa ada pantauan dari Instansi terkait terutama Dinas TRTB Kabupaten Deli Serdang"geramnya.(PS/IRWANSYAH)





Komentar Anda

Terkini: