Pemkab Samosir Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

/ Kamis, 10 Juni 2021 / 12.20.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Bupati Samosir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/13/SATGAS COVID-19/VI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Demikian disampaikan Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara di Pangururan. "Pada surat edaran itu untuk meningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dukungan kesadaran kepatuhan masyarakat dan Pembentukan Desa Siaga".

Kata Rohani, PPKM itu merupakan upaya untuk merespon peningkatan kasus Covid-19 setiap harinya di Kabuoaten Samosir. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19, dan perlindungan terhadap masyarakat Samosir dari Virus Corona. 

Secara umum pada Surat Edaran  yang dikeluarkan kemarin itu mengatur pada 14 kegiatan masyarakat yang berkewajiban menerapkan protokol kesehatan, Prosedur yang harus diikuti dan dipatuhi oleh pelaku perjalanan ke Kabupaten Samosir serta penegakan disiplin yang dikordinasikan Satpol PP, Polres Samosir, Kodim 0210 Taput, dan Kejari Samosir.

Rohani mengajak masyarakata agat tetap mematuhi protokol kesehatan apalagai keluar rumah, sehingga pencegahan dan mengendalikan kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Samosir dapat berjalan sesuai dengan harapan kita. (PS/PL) 

Komentar Anda

Terkini: