POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Hal tersebut dilakukan dalam menyikapi surat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) No: 188.54/20/INST/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut yang diteken oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tanggal 31 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Selatan, Sofyan Adil kepada wartawan membenarkan hal tersebut guna mencegah penyebaran coroma virus.(PS/BERMAWI)