Simak, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos

/ Kamis, 17 Juni 2021 / 09.13.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 1masyarakat  penduduk Indonesia yang dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. 

Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial 

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.



Demikian disampaikan Kepala desa Pudun Julu Kecmatan Padangsidimpuan Barunadua  Ginda Harahap kepada awak media online Kamis ( 17/6).



Disampaikan, " Sanksi administrasi
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Lebih lanjut disampaikan Kades Pudun Julu Kecamatan Padangsidimpyan Batunadua, " sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).


Pada bab 4 Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran peneruma vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat dikenakn sanksi administratif  berupa : 

a.  Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

b.  Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah.

c. Denda. 

Lanjut Kades Pudun Julu " untuk  pemberitahuan kepada masyarakat yg baik,agar masyarakat  belum di vaksin supaya di vaksin kembali,sebelum nantinya berlaku sangsi yg di keluarkan pemerintah,agar di kemudian hari tidak menyalahkan pemerintahan  Desa, " ungkap Kades. (PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: