POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Efendi Pohan yang dijadikan
tersangka korupsi perawatan jalan anggaran Tahun 2020 ditangkap Jaksa di Kuala
Namu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang, Sabtu (21/8/2021)malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mantan Kepala Dinas Bina
Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut yang 2 kali mangkir panggilan
Penyidik Kejari Langkat ini dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung
Pura hingga 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH dihubungi poskotasumatera.com, Minggu
(22/8/2021) via pesan Whats App nya membenarkan penangkapan itu. “Iya benar
bang,” balasnya ke poskotasumatera.com.
Muttaqin Harahap SH MH
juga menjelaskan, Effendi Pohan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut ini ditahan di Rutan Kelas II
Tanjung Pura. “Ya bang, ditahan di rutan tanjung pura langkat,” tulisnya
menjawab WA wartawan.
Effendi Pohan tak melakukan perlawanan berkutik saat
diamankan tim penyidik Kejari Langkat di KNIA tak lama turun dari pesawat di
Terminal Kedatangan Dalam Negeri.
Kajari Langkat melalui Kasi Intel, Boy Amali mengatakan
penangkapan Effendy Pohan sesuai hasil penyelidikan dan pengintaian selama yang
bersangkutan mengindahkan pemanggilan hingga ditangkap berdasarkan surat
perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 pada 20 Agustus
2021.
“Informasinya Effendy Pohan akan mendarat di Bandara
Kualanamu dalam penerbangan domestik. Setibanya di pintu kedatangan domestik
Bandara Kualanamu, tersangka Effendy Pohan tampak keluar dan dilakukan
penangkapan tanpa ada perlawanan,” kata Boy Amali.
Kasi Intel Kejari Langkat ini menilai, tersangka tak
mengindahkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor:
R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021, dan Nomor: R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
Diketahui sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan
empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan
provinsi di Kabupaten Langkat bersumber APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4
miliar.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari proyek
rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat
pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provsu 2020 senilai Rp 4,4 miliar
mengalami perubahan sebesar Rp 2,4 miliar. Dan dampaknya Pemprov Sumut
mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (PS/IRFANDI/NET)