Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Karyawan PT. Daun Agro Nusantara Mengadu ke Disnaker Sumut

/ Rabu, 11 Agustus 2021 / 03.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sejumlah karyawan PT. Daun Agro Nusantara (PT. DAN) Regional Sumatera Utara yang bergerak di bidang pertanian (program KUR Optaker Pertanian) mendatangi Kantor UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Jalan Wiliam Iskandar, Medan, Senin (09/09/2021).

Kedatangan karyawan PT. DAN ini untuk mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses pengaduan para karyawan Dua (2) Bulan lalu yang meminta agar pihak Disnaker mendesak perusahaan segera membayar gaji karyawan yang sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan. 


Selain gaji karyawan juga menuntut biaya operasional dan juga biaya pengganti fasilitas yang telah di janjikan oleh pihak perusahaan PT. DAN. 


Para karyawan ini menyatakan sudah sering mendatangi kantor mereka yang berada di Jalan Karya wisata komplek J City blok 2 Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dan menanyakan langsung kepada Dirut. PT. Daun Agro Nusantara Muhammad Hadi Nainggolan yang juga pengurus HIPMI terkait hak-hak karyawan yang belum dibayarkan namun tidak ada realisasi hingga hari ini.


"Kami ke Kantor Dinasker Sumut sudah untuk ke empat kalinya, pertama perihal pengaduan hak normatif karyawan pada tanggal 08 juni 2021, selanjutnya yang kedua tanggal 30 juni 2021 perihal mediasi dengan pihak PT. DAN namun pihak perusahaan tidak datang dan meminta pertemuan di jadwalkan ulang di tanggal 12 Juli 2021 sesuai dengan surat permohonan dari PT. DAN, dan ditanggal 12 itu juga tidak satupun dari pihak PT. DAN yang datang,"Ucap Romadi, SPV untuk area Kab. Batubara, Asahan dan Simalungun.



"Alhamdulillah sejauh ini respon dari pihak disnaker cukup baik menanggapi aduan kami," tambahnya


Selanjutnya Lismanto selaku SPV area Kab. Serdang Bedagai menyampaikan bahwa kita sudah bolak balik minta tanggung jawab kepada pihak perusahaan, tapi kita hanya menerima janji-janji dari Dirut PT. DAN,  dan sampai sekarang tidak ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban atas hak upah bagi karyawan.


"kita akan terus melakukan kegiatan litigasi dan mengikuti proses dari Disnaker sampai hak semua karyawan di selesaikan oleh PT. DAN, dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan para pihak termasuk mitra PT. DAN dan mendesak Pihak Perusahaan agar secepatnya menuntaskan apa yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,"akhir Lismanto.(PS/DIANW)

Komentar Anda

Terkini: