OTT Kapus Hutaimbaru - Dua Tersangka Ditetapkan, Kadinkes Paluta Dilokasi ?

/ Kamis, 12 Agustus 2021 / 11.50.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - PALUTA - Dua Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara di Puskesmas Hutaimbaru Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara) Sumatera Utara, ditetapkan.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi SH kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

"Dua tersangka sudah ditetapkan,  adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru. Tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa,"ungkap Hadi.

Hadi Wahyudi juga mengatakan, pihaknya belum memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Paluta dr Sri Prihatin Harahap. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Sementara belum,"ujarnya.

Diketahui, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan 4 orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.  Ke-empat orang tersebut HER Kepala Puskesmas Hutaimbaru, KDR Bendahara BPJS Puskesmas Hitaimbaru, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.

Selain mengamankan 4 orang pelaku, Tim Saber Pungli juga menyita barang bukti uang sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa.

Sementara, menurut informasi, ada lima orang yang diamankan di Puskesmas Hutaimbaru. Kelimanya tersebut diamankan dan langsung dibawa oleh petugas.

"Ada lima orang yang yang diamankan bang. Petugas yang datang lebih dari lima orang. Polwan ada satu orang. Kami pas dilokasi waktu itu bang,"ujar warga yang namanya tidak ingin dicatut.

Informasi berkembang dilapangan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta berada dilokasi bersama Kepala Puskesmas Hitaimbaru, dimana Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) . (PS/Messo)
Komentar Anda

Terkini: