P21 JPU Perkara Simon Bangun di Perlimpahan Polisi ke Jaksa Tanpa Nomor Register dan Tanggal, Aman Sentosa Sitepu Angkat Bicara

/ Minggu, 22 Agustus 2021 / 17.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Simon Bangun (59) Warga Desa Selamat Ajibaho Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang yang ditetapkan Penyidik Polrestabes Medan sebagai Tersangka (TSK) kini menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak, Kamis (19/08/202). Jaksa Penuntut Umum(JPU) mem-P 21 berkas perkaranya dari Penyidik Polrestabes Medan (Briptu Ana). 

Hal ini membuat Aman Sentosa Sitepu (54) warga Jalan Nogio 2 no.17 B Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang yang tak lain adik ipar Simon Bangun angkat bicara ketika di konfirmasi awak Media di Kantor DPD Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Sumatera Utara. 

Aman Sentosa Sitepu mengaku, tak gak habis pikir tentang salah Abang iparnya (Simon Bangun,red) seperti yang dituduhkan Penyidik melanggar pasal 77 perihal penelantaran anak. 

“Saya tak habis pikir, bang ipar saya dituduh menelantarkan anak sementara anaknya diasuh oleh bibinya (Murniani,red) yang juga kakak kandung saya. Uang rumah sewa juga hasil kebun Almarhum istri Simon Bangun juga di kuasai mereka. Sementara Abang ipar saya itu (Simon Bangun,red) yang terlantar. Tinggalnya pun di rumah saya," kata Aman Sentosa Bangun, Sabtu (21/08/2021). 

Dia melanjutkan, dengan menyampaikan pesan Alm kakak kandungnya (Rahel Br Sitepu, red) yang merupakan Istri Simon Bangun yang sebelum meninggal berpesan jika dia meninggal Aman Sentosa diminta memberikan anaknya Aura (12) dan sertifikat tanah dan rumahnya kepada Simon Bangun. 

“Setelah kakak saya meninggal, hanya sertifikat tanah itu saja yang bisa saya serahkan sedangkan anaknya Aura tidak bisa karena Murniani Br Sitepu tidak mau menyerahkannya dan memang benar sejak awal jika Simon Bangun mau ketemu anaknya pasti terjadi keributan. Pas acara pemakaman aja pun sudah ribut. Nggak ngerti aku Murniani,” kisahnya. 

Murniani (61) warga Gang Perwira Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua itu adalah kakak kandung dari Istri Simon Bangun. 

Lanjut Aman Sentosa Sitepu, dirinya juga pernah dilaporkan Murniani ke Polres Deliserdang dan sudah 1 tahun tak kunjung selesai sejak tahun 2020 sampai sekarang atas tuduhan Pencurian Surat-surat berharga milik Alm. Rahel br Sitepu yang merupakan kakak kandungnya. Padahal surat tersebut sudah diberikannya kepada Simon Bangun (suami kakaknya) sesuai amanah Alm. Rahel br Sitepu. 

“Saya pernah dilaporkan juga dengan tuduhan pencurian di Polres Deli Serdang dan yang lebih celaka saya pun gak tau apa salah saya langsung dituduhkan Penyidik (Maruli,red) kasus pencurian,” katanya. 

Dia berharap, Kepolisian di Negara ini khususnya Oknum Petugas dari Polrestabes Medan dan Polres Deliserdang lebih teliti dan bijaksana dalam menerima Laporan Masyarakat karena sesuai mottonya Polisi adalah Pelayan dan Pengayom Masyarakat bukan Pendiskriminasi Masyarakat. 

“Saya dan Simon Bangun ini hanya korban. Saya mengambil sertifikat tanah Alm. Kakak saya dan saya berikan kepada Simon Bangun sesuai amanah. Apakah pantas saya dibilang pencuri? Simon itu kan suaminya apa bukan dia ahli warisnya jika istrinya meninggal dan saya minta kepada Bapak Kapoldasu bahkan Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum petugas seperti ini agar menimbulkan kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Kepolisian di Negara ini," tegasnya. 

Dari data yang diterima poskotasumatera.com, memang terlihat dalam surat penyerahan tersangka dan barang bukti atasnama Simon Bangun bernomor 0877 tanggal 19 Agustus 2021 dalam point 1 rujukan huruf e tak dituliskan nomor dan tanggal pemeritahuan pemeriksaan telah lengkap.

Hingga berita tayang, Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Medan tak menjawab konfirmasi poksotasumatera.com. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, tak menjawab konfirmasi media ini.  (PS/IRWANSYAH)

Simon Bangun


Aman Sentosa Sitepu

Komentar Anda

Terkini: