Pencuri Dan Penadah Diamankan Reskrim Polsek Delitua, Satu Dihadiahi Timah Panas

/ Jumat, 20 Agustus 2021 / 22.04.00 WIB

POSKOTAKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsekta Delitua, Polrestabes Medan, berhasil mengamankan tersangka pencurian dan penadah,dari tempat berbeda, Kamis, (19/8/2021). Satu diantaranya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melawan petugas.

Dalam persnya, Kapolsek Delitua AKP Zulkifly Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH kepada wartwan menjelaskan, kejadian diketahui berdasarkan laporan korban Sri Deliyanti pada hari Rabu (28/7/2021.


Dalam laporannya, korban kepada polisi menjelasakan bahwa pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 14.00 WIB, ia berada di TKP dengan  mengendarai mobil Nissan Livina No POl BN 1743 PL, untuk membeli bibit mangga.


Saat itu korban memarkirkan  mobilnya dipinggir jalan dan turun dari mobil untuk mencari bibit mangga yang ia maksud, selang beberapa menit korban selesai membeli bibit dan hendak memasukkannya kedaalam mobil. 


Saat itu korban tersentak terkejut karena melihat pintu kaca sebalah kiri mobilnya telah pecah dan saat di periksa lebih jauh barang barang milik korban seperti tas rangsel berisi 2 unit Handphone Samsung S10 dan Oppo A3S, Karu ATM 3 buah, dan KTP telang hilang.


Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp 20.000.000,-

Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsekta Delitua langsung melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (19/8/2021) kasus pencurian tersebut mandapat titik terang.


Sekira Pukul 16.00 WIB team yang dipimpin Panit II Reskrim Polsekta Delitua Ipda Syawal Sitepu yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa pelaku penadah 1 unit HP mereak Oppo A3S berada di seputaran jalan Karya Medan Johor.


Sekitar pukul 18.00 WIB, team berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Kiki Wibowo (33) warga jalan Makatani Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, berikut dengan barang curian 1 unit HP Oppo A3S.


Dari keternagan Kiki diketahui kalau HP tersebut dibelinya dengan harga Rp 500.000,-  dari tersangka Edy Syahputra yang juga merupakan tetangga Kiki selaku tersangka penadahan.


Dari keterangan tersebut team langsung bergerak ke rumah Edy Syahputra  alias Opa, dan sekira pkul 21.00 WIB team berhasil mengamankan tersangka, hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebuah tas HP, Katru ATM dan KTM sesuai laporan koban Sri Deliyanti.


Dari tangan tersangka Edy Syaputra petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah plat, 1 celan jeans warna biru langit, 1 buah jaket warna biru, 1 pasang sepatu dan 1 buah helm.


Namun setelah itu pada pukul 23.30.WIB, saat team kembali ke TKP untuk mencari barang bukti  dan pra rekon di TKP tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dan berupaya melarikan diri sehingga petugas Edy Syahputra  terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayar 910 ke 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan. (PS/HERISEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: