5 Fraksi DPRD Pakpak Bharat Menyetujui Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2021 Menjadi Perda

/ Kamis, 30 September 2021 / 23.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - PAKPAK BHARAT -  Lima (5) Fraksi DPRD Pakpak Bharat menyetujui dan mensahkan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda dalam rapat paripurna dilantai dua Gedung DPRD di komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka Rabu (29/09/2021.

Adapun ke-5 Fraksi mensetujui/mensahkan Ranperda P-APBD Tahun anggaran 2021 menjadi Perda yaitu  Fraksi Partai Demokrat,Fraksi Partai Golkar,Fraksi Gerindra,Fraksi Bangkit Bersatu,Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera.

"Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger sedang menandatangai kesepakatan"

Dalam sidang paripurna pengesahan P- APBD Tahun Anggaran 2021 ini diawali dengan penyampaian laporan Komisi-Komisis di DPRD Pakpak Bharat, pendapat akhir Fraksi-Fraksi, serta pengambilan keputusan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah P-APBD Pakpak Bharat TAhun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang pripurna DPRD Pakpak Bharat dipimpin Elson Angkat selaku Wakil Ketua,didampingi Mansehat Manik selaku wakil Ketua,dan dihadiri Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger yang ikut membubuhkan tandatangan naskah kesepakatan dalam pengesahan tersebut.

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengatakan, bahwa tercapainya kesepakatan dan keputusan DPRD Pakpak Bharat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 adalah berkat adanya sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah dengan pihak Legislatif dalam proses pembahasan sampai pada pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD atas upaya dan kerja kerasnya dalam masa pembahasan sampai kemudian tercapainya kesepakatan tentang pengesahan Perda atas P APBD Tahun Anggaran 2021 ini dan beberapa catatan serta masukan dari Bapak dan Ibu segenap Anggota Dewan yang terhormat selama proses pembahan Ranperda ini akan menjadi catatan penting bagi kami selaku Pemerintah dalam proses pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam Peraturan Daerah P-APBD ini,”kata Bupati.

Pemerintah sangat menyadari bahwa pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam P-APBD ini sesungguhnya memiliki tantangan tersendiri yakni waktu pelaksaan yang sangat singkat dan tersisa hanya tiga bulan masa kerja,ungkap Franc.

Diharapkan kepada seluruh Organisasi Pimpinan Daerah agar segera melaksanakan seluruh kegiatan dan program kerja yang tertuang dalam P-APBD  dan menjadi perhatian  khusus bagi seluruh Pimpianan Organisasi Perangkat Daerah untuk  segera menyelesaiakan program-program tersebut.

Bupati dan Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tmangger,berserta wakil Ketua DPRD Elson Angkat dan Mansehat manik menanda tangani naskah kesepakatan yang disaksikan Wakil Bupati pakpak Bharat,H.Dr.Mutsyuhito Solin,M.Pd, Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea  S.Sos, M.Si, para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat, para Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah dan  para tamu undangan lainnya.(PS/KOTING TUMANGGER).


Komentar Anda

Terkini: