Kejari TBA Pulihkan Semula Penuntutan Kasus Penadahan Handphone

/ Kamis, 13 Januari 2022 / 18.09.00 WIB

 


Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan TB-A Muhammad Amin SH MH mengedepankan Restorative justice pendekatan keadilan dan menekankan kembali untuk pemulihan seperti semula, bukan karena pembalasan(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan memberikan restorative justice (RJ), sebagaimana diatur dalam Kejaksaan RI No 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan rasa keadilan. Penyelesaian perkara ini, lebih mengedepankan pendekatan keadilan dan menekankan kembali untuk pemulihan seperti semula, bukan karena pembalasan.

Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan TB-A Muhammad Amin SH MH didampingi Kasi Intelijen Dedy Saragih serta Kasi Pidana Umum, Ricardo Simanjuntak ,dan dihadiri jaksa penuntut umum yang menangani perkara  menyampaikan bahwa pada hari ini Kamis(16/1/22)sekira pukul 14.00 wib bertempat di aula kantor kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan dalam perkara tindak pidana penadahan yang diancam dengan pertama pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 480 ke-2 KUHPidana dengan cara Restoratif justice terhadap pelaku dan korban kejahatan.

Menurut, Muhamad Amin bahwa dilakukan nya ini sebagai bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku /korban/ keluarga pelaku dan keluarga korban dan pihak lain terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan,maka Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan Restoratif justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penadahan dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian Perkara tindak pidana berdasarkan  memberikan keadilan,"sebut Kajari.

Jadi pelaksanaan RJ ini agar dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Jaksa Penuntut umum apabila syaratnya dalam Restoratif justice merupakan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak hak dan kebutuhan semua pihak.

"Perkara tersangka NSA  dengan korban SA dihentikan melalui Penghentian penuntutan Restorative justice," kata Muhammad Amin.

Tersangka NSA dan keluarga pun menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan hukum dengan dipulihkan nya  dari penuntutan perkara yang menjeratnya. 

Penyelesaian perkara mengedepankan rasa keadilan sesuai perintah Jaksa Agung, agar para penegak hukum tetap mengedepankan hati nurani, dalam penuntasan perkara. 

(PS/ SAUFI)




 
Komentar Anda

Terkini: