Menara BTS Diduga Tanpa IMB Berdiri Lagi di Kecamatan STM Hilir, Ketua Opas Minta Satpol PP DS Segera Bongkar

/ Sabtu, 22 Januari 2022 / 08.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Diduga karena lemahnya penindakan dari penegak Perda di Kabupaten Deli Serdang, membuat para pengembang- pengembang bebas membangun usahanya meski belum  mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)  dari dinas terkait.

Seperti yang terjadi di Kecamatan STM Hilir bangunan menara BTS untuk tower telekomunikasi jaringan Telkomsel yang berada di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir. yang tidak mengantongi IBM bebas didirikan oleh pihak  pengembang.

Ironisnya, Penegak Perda khususnya Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang tidak juga melakukan pembongkaran atas bangunan luar tersebut. 

Dengan tidak memberikan tindakan tegas terhadap bangunan liar tersebut membuat para pengembang pengembang jaringan lainya memilih titik lokasi diwilayah kabupaten Deli Serdang khususnya di Kecamatan STM Hilir untuk membangun menara tower telekomunikasinya.

Dan saat ini oknum pengembang menara BTS juga mendirikan bangunannya di Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir. juga belum mengantongi IMB dari dinas terkait.

Amatan wartawan dilapangan kalau bangunan menara tower diduga ilegal itu udah mencapai 50 persen tanpa ada hambatan dari penegak perda di Kabupaten Deli Serdang. 

Menurut keterangan pengawas lapangan Sutan Sopan Silen, saat pernah dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan IMB bangunanya menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengurus rekomendasi dar Dinas Perkim, rekomendasi dari Dinas PUPR dan SPPLH.

," Memang UU Cipta Karya msh menunggu pengesahan, tp kita sudah urus rekomendasi dari Perkim (Rekomendasi utk Informasi Tata Ruang), dari PUPR (Rekomendasi utk KRK) dan dari BLH (SPPLH).. Ketiga Rekom itu sudah kita urus dan telah terbit..
Skrg kita tinggal nunggu aba2 dari Perijinan utk daftar PBG ke sistem..
Jadi kita bukan gk urus ijin dl bg, tp memang sistem nya yg blm aktif bg.. Informasinya yg sy dengar, paralel di Dinas akan di submit dl dokumen2 utk pendaftaran PBG tsb..
Begitu penjelasan nya bg.. Mohon maaf jika ada salah kata bg..," Jelas
Sutan Sopan Silen

Informasi yang didapat dari masyarakat setempat kalau menara tower tersebut untuk jaringan Telkomsel, dan pemborong bangunan itu bernama Toni.," Itu diperuntukkan untuk jaringan telkomsel bang, dan lebih jelasnya hubungi pemborongnya bernama Toni," Kata warga bermarga Ginting. 

Terkait hal ini Ketua LSM Operasi Penyelamat Aset Negara (Opas) Kabupaten Deli Serdang Wira Ginting (inset foto) meminta Satpol PP Deli Serdang segera membongkar dan menghentikan pembangunan menara BTS di Desa Lau Rempak tersebut, sebelum pihak pengembangnya mengantongi perizinan tersebut.

"Kita minta bangunan itu dibongkar, kita tidak menghalangi pembangunan tapi lengkapi dulu perizinannya jangan curi start" ujar Wira saat diminta tanggapannya, Sabtu (22/1/2022).(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: