Merasa Diterlantarkan Suami, Istri Laporkan Oknum Kadis di Batu Bara

/ Rabu, 19 Januari 2022 / 19.41.00 WIB

 


Foto: Herianti bersama kuasa hukumnya saat ditemui di kantor hukum Hidayat Afif.(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA-COM-ASAHAN

Herianti Robita Sitorus, istri salah seorang kepala dinas di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) merasa diterlantarkan oleh suaminya sendiri sejak tahun 2014. Selama itu, dia tak dinafkahi lahir dan batin. 

Bersama dengan kuasa hukumnya Hidayat Afif, saat menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan di kantor mereka Jalan Ahmad Yani Kisaran, Rabu (19/1/22) dia berkisah bagaimana sang suam JM, meninggalkan sengkarut persoalan rumah tangga sejak tahun 2014 hingga mereka putus komunikasi dan berjuang sendiri membesarkan empat orang anak mereka.

“Sampai tahun 2009, kami masih tinggal bersama di Deli Serdang hingga dia jadi kepala dinas di Batu Bara. Sejak tahun 2014 itu dia sudah jarang pulang tidak komunikasi dan tidak memberikan nafkah lahir batin,” kata Herianti.

Termasuk, tambah wanita yang berprofesi sebagai guru itu saat kedua putrinya menikah suaminya juga tidak datang menjadi wali anaknya. Heriati menduga saat ini suami telah memiliki wanita idman lain. 

Puncaknya, terakhir ia melihat bukti struktur organisasi tim penggerak PKK di satuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin suaminya terdapat nama perempuan lain. Padahal ia merasa belum pernah bercerai. 

“Ada nama Ny M-S dalam struktur organisasi di dinas itu. Artinya dia merupakan istri dari suami saya, sementara saya tak pernah merasa diceraikan,” sebut Herianti. 

Sementara itu, Hidayat Afif kuasa hukum Herianti menyebut terkait  persoalan ini akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Sumut. 

Terpisah, J-M yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya  Leo L Napitupulu justru membantah tudingan penelantaran terhadap kliennya. 

“Pertama, kita membantah karena tentang penelantaran itu kan seolah oleh tidak dinafkahi itu bisa dibuktikan dengan bukti transfrer. Penelantaran itu bisa kita sanggah,” ujarnya. 

Leo justru mempertanyakan jika penelantaran itu terjadi sejak tahun 2014 hingga saat ini artinya sudah terjadi selama  8 tahun. 

“Sangat disayangkan seandainya itu benar kenapa dipersoalkan sekarang. Kita heran dalam rangka apa persoalan ini diungkit, apakah karena J-M itu sebagai kepala dinas,” terangnya. 

Dia menambahkan, sebelumnya J-M sudah berupaya menemui Hidayat Afif selaku kuasa hukum Herianti namun ditolak, sehingga tak terjadi upaya mediasi. 

Kendati demikian, Leo tak menampik saat ini antara kliennya dengan Herianti secara ikatan hukum masih berstatus suami – istri yang sah. 

“Kalau secara hukum masih suami istri, makanya mohon izin perceraian itu diajukan ke atasan (JM). Berdasarkan data yang kita terima talak sudah pernah diucapkan. Kalau ada rencana melaporkan (soal KDRT), itu hak setiap orang. Namun kami juga sedang mempelajari dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ada beberapa kali terpublikasi di sosmed sudah kita amati, ” terang dia. 

(red-Saufi)
Komentar Anda

Terkini: