Surat Panggilan Pertama dari Penyidik tidak di hadiri TSK.

/ Minggu, 23 Januari 2022 / 22.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELITUA-Surat panggilan untuk Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda tangan Betti Sembiring yang di jadwalkan Penyidik Reskrim Polres Deliserdang untuk hadir pada hari Jum'at 21-Januari-2022 tidak di hadiri oleh TK dan AK(nama inisial).

Dari konfirmasi awak media dengan Penyidik melalui seluler Selasa,20-Januari-2022 surat panggilan sudah kami layangkan kepada kedua Tersangka agar hadir di Polres Deliserdang untuk menghadap Aiptu Sunardi Sanjaya(Penyidik).


Namun ketika di cek awak media prihal surat panggilan untuk kedua tersangka yang dimaksud kepada Aman Sitepu(suami Betti) ternyata surat tersebut belum ada sampai kepada kedua tersangka lantas,awak media kembali konfirmasi ke penyidik melalui pesan singkat WhatsApp menanyakan surat panggilan tersebut.


" Coba nanti saya tanyakan kepada pengantar(caraka) karena bukan saya yang mengantar," jelas Penyidik.


Ketika ditanya kembali oleh awak media apakah untuk kasus sejak tahun 2020 sudah di tetapkan sebagai Tersangka apakah harus melalui proses surat panggilan lagi dan berapa hari jarak surat panggilan pertama,kedua dan ketiga," Gak masalah bang tapi kalau gak datang baru upaya paksa dan jarak surat panggilan biasanya tiga hari," jelas penyidik.(22-01-2022).


Dan ketika awak media konfirmasi kepada Betti Sembiring Minggu,23-01-2022 di rumahnya," Saya tidak masalah siapapun yang ditetapkan Penyidik sebagai tersangka meski atas pemalsuan tanda tangan saya bahkan Saya mendukung Penyidik yang bekerja secara profesional agar cepat kasus ini di selesaikan," tegas Betti.(PS/IWAN GINTING).


Komentar Anda

Terkini: