Pasal 480 KUHPidana di abaikan,Pelaku Penadahan Bebas Berkeliaran.

/ Rabu, 30 Maret 2022 / 00.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pelaku Penadahan Barang hasil Kejahatan masih bebas berkeliaran seakan tak terjamah Hukum yang ada di Republik ini atau para Oknum penegak Hukum yang enggan menjamahnya meski bukti laporan yang sudah ada dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda BK 3929 AHC sudah di sita penyidik dan pelaku Penadahan(480) sudah di periksa namun hingga saat ini tidak di tahan oleh penyidik.

Padahal,Terkait Tindak Pidana Penadahan seperti yang di atur dalam Pasal 480 KUHPidana tidak ada atau tidak tercantum peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

 Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan.Jika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah untuk dijadikan sebagai dasar seseorang diduga melakukan tindak pidana Penadahan yang diatur di dalam Pasal 480 KUHP.


 Dan seandainya proses perkara berlanjut ke tahap penuntutan sampai ke tahap persidangan, maka hal tersebut kembali dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972.


Terbukti dari LP Nomor: STTLP/B/17/I/YAN.2.5/K/2022/RESTABES MEDAN tertanggal 03-93-2022 pelapor a/n.Darwis Lase(26) Warga Dusun IV Kampung Agas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dan Terlapor Dicky alias CODOT Warga Tambak Bayan  kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.


Pasalnya Dicky alias CODOT dengan alasan meminjam 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3929 AHC milik Darwis Lase namun tidak juga dikembalikan sampai Darwis Lase melaporkannya ke Mapolres Deliserdang dan saat ini sepeda motor tersebut telah di sita Penyidik di Mapolrestabes Medan sebagai barang bukti.


Selasa,29-03-2022 ditemui awak media saat menghadiri kegiatan Vaksin di Kelurahan Helvetia,DPC Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Divisi Komando Garuda Sakti Kota Medan," Tidak ada alasan bagi aparat kepolisian dalam hal ini Petugas dari Polrestabes Medan atau Penyidik untuk tidak mengamankan Pelaku Penadahan barang hasil Kejahatan meski pelaku penggelapan atau pencurian belum bisa di amankan selagi 2 alat bukti yang sah sudah ada yaitu Surat Laporan Polisi yang sah dan barang bukti sepeda motornya pun sudah ada jadi,kenapa pelaku penadahannya tidak di amankan laporkan saja ke Polda Sumatera Utara Kinerja Oknum Penyidik seperti itu Lembaga Aliansi Indonesia akan mengawal jalannya proses hukum ini dan akan menyurati ke Mapolrestabes Medan,Poldasu dan Mabes Polri jika perlu terkait hal ini," tegas Seftianto Silalahi(Kabid Humas).(PS/Irwansyah).


Komentar Anda

Terkini: