POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Menyikapi adanya unjukrasa 70 orang karyawan PT Wahana Graha Makmur (WGM) di kantor UPT Wilayah III Pengawas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Pemerintah Kabupaten Dairi berinisiatif untuk menengahi ini di kantor Bupati Dairi, Senin ( 14/3) melalui musyawarah.
Bupati Dairi
Dr Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi memimpin
langsung musyawarah tersebut yang dihadiri perwakilan PT WGM dan pengurus SPSI
Kabupaten Dairi beserta jajaran dinas DPMPTSPK, Disperindagkopukm dan OPD
terkait.
Dalam
musyawarah tersebut, Bupati Dairi menekankan kepada PT WGM untuk dapat segera
menyelesaikan perselisihan dengan karyawannya sehubungan dengan terbitnya
keputusan penetapan yang dikeluarkan oleh UPT Wasnaker Wil III Pematangsiantar.
Disepakati PT WGM akan menyelesaikan perselisihan dimaksud dengan dukungan
pengurus SPSI Kabupaten Dairi sebagai kuasa karyawan.
SPSI mendukung
upaya penyelesaian perselisihan yang salah satunya dapat ditempuh melalui
mediasi.Bupati Dairi memerintahkan DPMPTSPK sesuai dengan fungsinya .SPSI Dairi
mengapresiasi atensi Bupati Dairi dalam menyikapi adanya perselisihan antara
PT. WGM dengan karyawannya.
Adapun aksi
unjuk rasa 70 orang karyawan PT WGM di kantor UPT Wasnaker Wilayah III
Pematangsiantar pada tanggal 8 -11 Maret 2022 merupakan respon atas terbitnya
Surat Penetapan Wasnaker nomor: 95-7/DTK/SU/WIL.III/2022 tentang Kekurangan
upah 183 pekerja PT. Wahana Graha Makmur tanggal 09 Februari 2022 untuk segera
dibayarkan .
Direktur PT
WGM Michael Wongso pada tanggal 10 Maret 2022 telah menyampaikan Surat
tanggapan atas Surat Penetapan Wasnaker wilayah III Pematangsiantar dengan nomor
surat No. 25/WGM-Dairi/III/2022.
Dengan tegas
juga PT WGM menyampaikan penolakan terhadap permintaan 70 orang pekerja tanggal
9 Maret 2022 karena penetapan dengan 70 orang pekerja tidak ada diterima
manajemen terkecuali 183 orang dan tindakan aksi demonstrasi tersebut menurut
PT WGM suatu perbuatan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.
Dalam
penyataannya dihadapan peserta unjuk rasa PT WGM diwakili oleh penasehat
hukumnya, Kana dan Pie Yong yang hadir di gedung UPT Wasnaker Wil III Siantar
disaksikan Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP. Boy Siregar, dan Kadis DPMPTSPK
Kabupaten Dairi menyampaikan akan melakukan perundingan dengan sebanyak 183
pekerja PT WGM sebagaimana Penetapan Kepala UPT Wasnaker Wil III
Pematangsiantar bukan untuk 70 orang saja.
Selanjutnya,
pihak WGM berkenaan diadakannya mediasi dan negosiasi atas keputusan yang
dikeluarkan UPT Wilayah III Pematangsiantar mengingat keberlangsungan aktifitas
PT WGM terus diupayakan untuk terlaksana.Pemkab Dairi setelah mengetahui adanya
aksi unras tersebut, meskipun warga yang melakukan aksi unras dimaksud tidak hanya
merupakan warga Kabupaten Dairi juga warga Kabupaten Pakpak Bharat.
Bupati Dairi
memerintahkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Ketenagakerjaan agar hadir ke lokasi unjuk rasa untuk dapat memediasi PT WGM
dengan karyawannya dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Sumatera Utara.
Pemkab Dairi
melalui jajaran yang hadir, sejak Rabu (9/3) juga meminta manajemen PT WGM
untuk memberikan respon atas tuntutan yang disampaikan.Perwakilan PT WGM
menyampaikan pada Rabu malam (9/3) akan menyampaikan tanggapan selambatnya
Jumat (11/3) kepada peserta Unras dan UPT Wil.III Waskaer Pematangsiantar.
Tentang
pemulangan paksa pada Jumat (11/3) terpaksa dilakukan karena peserta aksi belum
berkenan untuk dimediasi dan untuk menjaga kesehatan peserta unjuk rasa
terutama anak anak yang dibawa orangtuanya dalam unras tersebut juga untuk
mengantisipasi penyebaran covid 19 pada masa pemberlakukan PPKM Level III di
kota Pematangsiantar.Dengan fasilitasi kendaraan jenis minibus sebanyak 6 (enam)
unit disertai pengawalan Polresta Siantar dan Polres Dairi, peserta unras
diantar sampai ke sekitar tempat tinggal mereka di dusun Lae Mungkur Sidiangkat
Kabupaten Dairi.
Kepulangan dan
tiba di lokasi pada Jumat (11/3) sekira Pukul 23.00 WIB, karyawan yang
mengikuti aksi tiba di lokasi tempat tinggal mereka di Dusun Lae Mungkur
Sidiangkat disaksikan dan didampingi Kepala Dinas DPMPTSPK Kab. Dairi beserta
jajarannya bersama sama dengan pihak Kepolisian Resor Dairi.
Mengetahui hal
tersebut, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate
Berutu, merespon dengan memanggil perwakian PT WGM, pengurus KSPSI kabupaten
Dairi dan jajaran DPMPTSPK Kabupaten Dairi pada Senin 14 Maret 2022. Dalam
pertemuan tersebut, Bupati meminta kepada manajemen PT WGM dan KSPSI kabupaten
Dairi memastikan masalah tersebut diselesaikan.
Fasilitasi
untuk menyelesaikan diupayakan bersama dengan pihak pemerintah kabupaten Dairi
dalam hal ini DPMPTSPK Dairi.Sementara terkait tuntutan yang disampaikan
karyawan, Bupati Dairi meminta kepastian penyelesaian secepatnya dan
dikomunikasikan dengan para karyawan khususnya yang melakukan aksi unjuk rasa
tersebut. (PS/K.TUMANGGER).