Warga Banyuasin Ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan Karena Menyimpan Senpi Rakitan

/ Sabtu, 12 Maret 2022 / 08.23.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-INDRALAYA , OGAN ILIR,- Tim Crocodile Polsek Pemulutan meneruskan perburuan terhadap pemilik senjata api rakitan (senpira).

Meskipun operasi senpi musi diawal tahun 2022 telah berakhir, Polsek Pemulutan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap penyalahgunaan senpira. 

Hasilnya, seorang pria diamankan di desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan, Organ Ilir, karena kedapatan menyimpan senpira. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman menerangkan, pengungkapan kepemilikan senpira ini menindak lanjuti laporan masyarakat. 

"Kami menerima laporan masyarakat yang resah karena masih ada yang menguasai senpira tanpa hak. Maka kami tindak," kata Herry didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (11/3/2022). 

Dijelaskan Herry, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Crocodile Polsek Pemulutan menyusuri wilayah Desa Lebung Jangkar pada Kamis (10/3/2022) malam sekira pukul 22.30.

Saat petugas sedang bersiaga, melintas seorang pengendara sepeda motor matic yang diduga pemilik senpira seperti yang dilaporkan warga. 

"Anggota kami lalu menyetop pria pengendara motor matic itu," ujar Herry,
Namun saat akan diberhentikan, pria tersebut tampak membuang sesuatu dari pakaiannya,
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mencari barang yang dibuang pria tersebut. 

"Ternyata benar, barang itu adalah senpira jenis Revolver lima silinder berisi dua butir peluru," terang Herry,
Sementara pria pemilik senpira itu diketahui bernama Ardi usia 41 tahun, warga Banyuasin. 

Kepada petugas, pelaku mengaku senpira tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp 1,2 juta, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti senpira berikut amunisi, motor dan handphone.

"Pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan senjata senpira. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara" terang Herry(PS/RUSLAN)


Komentar Anda

Terkini: