Bantah Isu Tak Hadiri Sidang, Irfan Idham : Mardani H Maning Hadir Online Sidang Kasus Suap Eks Kadis Tanah Bumbu

/ Selasa, 19 April 2022 / 00.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BANJARMASIN-Sidang lanjutan perkara Tipikor mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopodi Pengadilan Tipokor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) telah dihadiri secara online oleh Mardani H Maning.

Kuasa hukum Mardani H Maning, Irfan Idham SH menjabarkan, kehadiran kliennya sebagai saksi dalam sidang Tipikor secara online dari Singapura karena tugasnya sebagai Ketua Umum HIPMI tersebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Klien kami hadir secara online bersama kehadiran 3 saksi lain dalam sidang Senin 18 April 2022. Beliau telah memenuhi panggilan sebagai saksi," ujar Irfan Idham SH.

Disebutkan Irfan Idham, kliennya yang juga Bendahara Umum PBNU ini secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya hadir dalam sidang, namun setelah persidangan dibuka Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memeriksa identitas para saksi, namun Majelis Hakim meminta Mardani dapat hadir secara offline menjadi saksi dalam persidangan itu selanjutnya.  

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun usai sidang dibuka Majelis Hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujar Irfan Idham membantah isu tidak kooperatifnya Madani H Maning dalam sidang.

Dijabarkan kuasa hukum ini, kehadiran Mardani H Maning secara online dengan tujuan memudahkan proses memberikan kesaksian karena Mardani H Maning saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri kegiatan HIPMI.

Irfan Idham menyampaikan, kehadiran Mardani secara online juga telah dikordinasikan dengN kejaksaan. 

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami," urainya. 

Dijelaskan Irfan, kesaksian disampaikan secara online dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu mereka pada sidang Minggu lalu Majelis Hakim juga memperbolehkan Mardani H Maning hadir secara online.

"Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan Bapak Mardani sebagai Ketua Umum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU," kata Irfan Idham.

Dijabarkan Irfan, secara detail proses pemeriksaan, Mardani juga telah terlaksana dengan baik karena telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah.

"Bapak Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo pasal 179 KUHAP, beliau telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya,” beber Irfan Idham SH.

Advokat nasional ini juga menegaskan kepada publik, Ketua Umum HIPMI Mardani H Maning sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopodi. 

"Kami menyampaikan sesuai keterangan klien kami, tak tahu menahu atas dugaan gratifikasi atas kasus yang menjerat mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono," pungkasnya. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: