POSKOTASUMATERA,COM – PAKPAK BHARAT - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 kepada para Camat se Kabupaten Pakpak Bharat. Acara yang dilaksanakan di Aula Bale Sada Arih, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat ini juga dihadiri Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, Kepala Bank sumut Cabang Pembantu Salak, Robby Joe Harry Panggabean dan beberapa tamu lainnya (06/04/2022).
Bupati dalam arahanya menjelaskan bahwa Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sangat berperan penting dalam pembangunan suatu Daerah.
Kontribusi PAD dalam Anggaran Pandapatan dan Belanja
Daerah Pakpak Bharat masih sangat kecil yakni hanya sekitar 4-5% dari total
APBD Pakpak Bharat. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kita serahkan
hari ini guna mendorong sebuah upaya percepatan pelunasan Pajak dimaksut
sebelum jatuh tempo pada 30 september mendatang, saya harapkan para Camat agar
dapat memonitor PBB-P2 ini di wilayah masing-masing, ucap bupati dalam
arahannya.
Dalam acara ini juga turut diserahkan piagam penghargaan
dan apresiasi berupa hadiah kepada para Camat dan Kepala Desa yang berprestasi
dalam upaya mendorong kepatuhan wajib pajak tahun 2021. Terpilih sebagai
Kecamatan terbaik kepatuhan wajib Pajak tahun 2021 yakni Kecamatan Tinada,
diikuti Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut dan Kecamatan Sitellu Tali Urang
Julu pada urutan kedua dan ketiga. Turut diserahkan juga apresiasi dan
penghargaan kepada enam Desa dengan kepatuhan wajib pajak terbaik tahun 2021
yakni Desa Perduhapen dan Desa Majanggut di Kecamatan Kerajaan, Desa Mahala dan
Prongil di Kecamatan Tinada, Desa Lae Mbentar di Kecamatan Pagindar serta Desa
Sibongkaras di Kecamatan Salak.
Saya sampaikan selamat kepada tiga Camat dan enam Kepala
Desa terbaik ini, semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan
lagi, ucap bupati saat menyerahkan apresiasi dimaksut.(PS/K.TUMANGGER).