POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Anggota DPRD Kabupaten Batubara mengadakan Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Pansus 1 dan Penandatanganan bersama semua Fraksi dalam persetujuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pandangan akhir, semua Fraksi menyetujui 2 Ranperda menjadi Perda yakni Perda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Tentang Bangunan Gedung.
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap laporan Pansut dan penandatanganan persetujuan bersama di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri, SS dan dihadiri Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Prima SE bersama pimpinan OPD di Batubara.Hadir dalam Paripurna ini Anggota Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, PBB, PDIP, PKS, PPP dan PKB.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Golkar menyutujui agar Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dan Diundangkan dalam lembar Daerah Kabupaten Batubara.
Fraksi Demokrat DPRD Batubara juga dalam pandangan akhirnya memutuskan dapat menerima dan menyetujui) laporan Pansus tentang 2 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batubara Tahun 2022.
Selain Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat, semuanya Fraksi mendukung dan menyatakan bahwa Ranpeda Tentang Bangunan Gedung dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dapat ditetapkan mejadi Perda. (PS/ADITYA)