PT. Sago Nauli Diduga Kuasai Lahan Masyarakat

/ Jumat, 19 Agustus 2022 / 16.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Tanpa Didukung Legal Standing Yang Jelas PT. Sago Nauli Lakukan kesepakatan kerjasama dengan kelompok Tarman Tanjung pada tanggal 14 juni 2022 Dan Diduga Kuasai lahan seluas 221 Ha milik masyarakat.

Dimana Kesepakatan kerjasama pembangunan kebun sawit antara Koperasi Perkebunan Sawit Murni yang mewakili penduduk desa Sinunukan VI dengan PT.Sago Nauli sebagai bapak angkat dan melalui sumber dana dari Bank Bukopin pada tanggal 08 mei 2006 menjadi awal sehingga terjadi peristiwa-peristiwa dan melibatkan banyak pihak yang dapat dikategorikan sebagai modus mafia tanah dan peristiwa ini pada akhirnya berujung pada kesepakatan.

Menyikapi hal tersebut Aflan Qadafi Nasution sebagai ketua Kelompok Tani Pilar Batahan yang telah mendapatkan kepercayaan dari pemilik lahan yang merasa terzolimi oleh pihak-pihak yang bekerjasama dan berkonspirasi untuk menghilangkan hak-hak masyarkat.

Aflan Qadafi Nasution mengatakan ini adalah konspirasi besar mafia tanah yang didalangi oleh Ignasius Sago (Owner PT. Sago Nauli) bekerja sama dengan konco-konco nya salah satunya adalah Tarman Tanjung.

"Kita dari Kelompok Tani Pilar Batahan akan memperjuangkan masyarkat petani yang terzolimi dan tak berdaya atas sebuah konspirasi mafia tanah di negeri tercinta ini. Apalagi Tarman Tanjung secara perorangan bisa pula membuat kesepakatan dengan PT. Sago Nauli yang merupakan perusahaan besar. Akibat kesepakatan itu, banyak hak masyarakat yang diambil dan terzolimi," ungkap Aflan. 

Aflan juga menambahkan dalam kesepakatan damai antara PT. Sago Nauli dengan kelompok Tarman Tanjung, dalam surat kesepakatannya dinyatakan bahwa kelompok TarmanTanjung menjamin tidak akan menghalangi PT.Sago Nauli serta  pemerintah daerah mengurus perizinan untuk lahan seluas 221 Ha di Kecamatan Batahan.

Aflan meminta pemerintah terutama instansi terkait dalam perizinan untuk berhati-hati mengeluarkan izin PT. Sago Nauli.

"Sepertinya PT.Sago Nauli ini sudah banyak merugikan pemerintah. Mereka bahkan berani membuka lahan seluas 2210 ha tanpa izin. Logika saja berapa banyak pemasukan negara sejak tahun 2006 hingga sekarang yang diambil mereka," tegas Aflan. 

Sejalan dengan itu Masriadi Wakil Ketua Kelompok Tani Pilar Batahan juga memberikan tanggapan memohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk serius menindak lanjuti proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh Tarman Tanjung yang telah berstatus tersangka sejak januari 2021. 

Bahkan menurut, Masriadi, menyatakan tidak mengakui adanya lahan inti PT. Sago Nauli yang diserahkan Tarman Tanjung secara sepihak dan Tarman Tanjung pun tidak memilki hak kepemilikan hak tanah pada lahan tersebut sesuai dengan Peta Rancang Kapling yang diterbitkan BPN Mandailing Natal.

"Apa dasar hukum seorang Tarman Tanjung bisa menyatakan dan menyerahkan lahan inti untuk PT. Sago Nauli. Tarman Tanjung itu bahkan tidak memiliki hak kepemilikan apa-apa terhadap lahan itu," ungkapnya. 

Selanjutnya Aflan Qadafi menambahkan Kronologis secara rinci mulai dari kesepakatan pembangunan kebun plasma antara Koperasi Perkebunan Sawit Murni dengan PT. Sago Nauli pada tanggal 08 Mei 2006 seluas 2202 ha yang pada kenyataannya melebihi luas Hak Penggunaan Lahan (HPL) Transmigrasi desa /UPT Sinunukan VI yang hanya seluas 951 ha sesuai dengan surat Dinaskertran Sumut Nomor : 1377/DTK-TR/2010 terkait penjelasan luas HPL Desa Sinunukan VI.

Untuk mencukupi kekurangan lahan maka Pihak Kopbun Sawit Murni dan PT. Sago Nauli sepakat mengambil Lahat Pertanian Masarakat Desa pasar Baru Batahan, Desa Sari Kenanga Batahan, Desa Pandan Sari dan Desa Kubangan Tompek. 

Dengan komitmen kepada Masarakat Petani Pemilik Lahan untuk meng-ikut sertakan mereka berkebun Plasma yg bergabung di Kopbun (koperasi Perkebun) Sawit Murni, Tanpa mengantongi Surat Izin hanya dengan berbekal kesepakatan antara Kopbun Sawit Murni yang diketuai Tarman Tanjung dengan PT. Sago Nauli sebagai bapak angkat dengan pengajuan kredit pinjaman ke Bank Bukopin maka pada tahun 2006 lahan seluas 2210 Ha mulai dibangun untuk duajdikan perkebunan Plasma kelapa sawit dengan kesepakatan 10% dari 2210 Ha untuk kebun inti (bapak angkat).

Pada tahun 2010 disinyalir PT. Sago Nauli memperkarsai RAT istimewa Kopbun Sawit Murni sehingga Tarman Tajung lengser dari ketua dan kepengurusan Kopbun Sawit Murni dan terpilih pengurus baru yaitu Abdul Rasyad Harahap sebagai ketua.

Masih ditahun 2010 kebun plasma seluas 2210 ha dilebur menjadi dua koperasi yaitu seluas lebih kurang 600 ha di bawah naungan Kopbun Sawit Murni, seluas 1.200 ha di bawah Koperasi Telaga Tujuh dan sisanya lebih kurang 410 ha, dikuasai oleh PT.Sago Nauli dijadikan sebagai lahan inti artinya PT.Sago Nauli menjadikan lahan masyarakat yang berada di HPL Kelurahan Pasar Baru Batahan menjadi lahan inti yang seharusnya adalah lahan plasma masyarakat.

Pada akhir tahun 2018 Tarman Tanjung yang didukung sebagian kecil petani plasma yang sudah bersertifikat menguasai lahan seluas lebih kurang 410 Ha yang diklaim PT. Sago Nauli sebagai lahan inti seiring berjalannya waktu sejak 2019 hingga sekarang Tarman Tanjung menguasai secara sepihak dan tidak menghiraukan/membagikan hasil kebun kelapa sawit tersebut kepada sebahagian besar pemiliknya dan kemudian Tarman Tanjung tanpa musyawarah menyerahkan lahan pada PT. Sago Nauli seluas 221 Ha dan ironisnya setelah menyerahkan lahan Tarman Tanjung kembali menguasai/memanen TBS di lahan tersebut. (PS/Tim/Fahrizal).

Komentar Anda

Terkini: