Kajati Sumut Usut ‘GulaVit’, BBPOM Dukung, Disperindag ‘No Coment’

/ Sabtu, 15 Oktober 2022 / 00.39.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Upaya pengusutan Kajati Sumut Idianto SH yang mengeluarkan surat perintah pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) menggali informasi gula rafinasi dalam produksi ‘GulaVit’ ditanggapi berbeda 2 instansi sebagai pengawas perdagangan bahan pokok di Medan. 

Sikap dukungan langkat Kajati Sumut ditunjukan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Martin Suhendri Apt M.Farm. Kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) Martin menyatakan dukungan penuhnya demi jelasnya fonemena gula rafinasi menjadi bahan gula putih merk ‘GulaVit’ ini.

“Saya menyerahkan full ke team Kejati  dan mendukung penuh agar jelas,” tegas Martin Suhendri menjawab konfirmasi wartawan via Whats App nya atas akan proses Pulbaket nya Intel Kejati Sumut atas info seputar gula putih ini. 

Namun, statemen ‘No Coment’, meluncur dari mulut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Aspan Sofian Batubara. Kepala SKPD Provsu pimpinan Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah ini mengaku tak bisa mengomentari rencana langkah hukum jajaran Adyaksa Sumut itu. 

“Tak bisa saya komentari dek. Itu (Kejati Sumut,red) instansi lain. Manalah bisa abang komentari,” jawabnya singkat menjawab wartawan via ponselnya, Jumat (14/10/2022) sembari mengaku sedang berada di Lubuk Pakam Deliserdang.

Memang belum diketahui langkah Disperindag Sumut dalam menyikapi adanya dugaan gula rafinasi yang difortifikasi menjadi Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ diproduksi PT Pesona Inti Rasa (PIR) di KIM III.

Janji Kadisperindag untuk memeriksa PT Medan Sugar Industry yang produk Gula Kristal Rafinasi nya merk ‘MSI’ menjadi bahan olahan PT PIR, hingga kini tak jelas. Bahkan Pengawas Disperindag Sujatmiko didampingi Kadis Aspan Sofian pada wartawan menyatakan proses ‘GulaVit’ sesuai SNI.

Sebelumnya, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yosgernold, Kamis (13/10/2022) menegaskan, Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) sesuai dengan Surat Perintah yang sudah ada. 

“Jelasnya akan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan. Dengan surat perintah yg sudah ada,” tulis Yosgernold menjawab wartawan via pesan di laman Whats App nya.

Informasi yang diperoleh tim Kejati Sumut atas dugaan Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ dihasilkan dari fortifikasi vitamin C dan D ke dalam Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ produk Medan Sugar Industry, lanjut Yosgernol, maka pengembangan informasi tersebut akan dikembangkan.

“Dikarenakan ini informasi, maka pengembangan informasi terutama yg dilakukan. Dan ini dari informasi yg telah ada indikasinya harus diperjelas,” tegasnya dalam pesan WA. 

Dia juga menjelaskan, pengembangan dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan akan diketahui dan akan diketahui. “Namun senada dengan pengembangan akan diketahui,” katanya. 

Kementerian Perindustrian melalui Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan diwakili Fungsional Pembina Industri Edwin Harianto Sipahutar ST menegaskan, pemakaian Gula Kristal Rafinasi (GKR) dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.

Dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022) tentang standarisasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Edwin Sipahutar sapaan akrab pejabat BSPJI Medan ini mengirimkan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. 

“Jadi bila ada dugaan pemakaian gula Rafinasi dikemas ulang dengan menambah bahan lain seperti vitamin dan menyatakan itu sebagai gula Kristal Putih tu jelas menyalahi peraturan permendag itu,” tulisnya di laman Whats App nya.

Dijelaskannya, Gula Kristal Rafinasi ditetapkan sebagai bahan baku industri, misalnya sebagai pemanis sirup, kue dan lain lain. “Jadi Gula Rafinasi itu ditetapkan sebagai bahan baku Industri, misal sebagai pemanis sirup, kue dll,” tulisnya. 

Menyikapi adanya produksi, Praktisi Hukum konsen di bidang kesehatan Sabarudin Daeli SE,SH,MH dengan tegas meminta, Satgas Pangan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan mengusut adanya fenomena Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ yang diproduksi di KIM III Medan berbahan gula rafinasi dari Medan Sugar Industry (MSI).

“Segera usut praktek Fortifikasi dan pengemasan ulang gula rafinasi merk MSI menjadi GulaVit oleh PT Pesona Inti Rasa di KIM III Medan. Sempat disidak BBPOM Medan dan Disperindag Sumut tapi tak ada tindakan tegas. Bahkan terkesan menjadi humas perusahaan,” tegas aktivis dikenal vokal ini. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: