LP3 Minta APH Usut Penjualan Tanah Keruk Aset PT KAI Persero di Gohor Lama

/ Kamis, 20 Oktober 2022 / 23.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut praktek penjualan tanah keruk dari lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Pengurus LP3 Hafifuddin pada wartawan, Kamis (20/10/2022) malam menegaskan, pengusutan dugaan kongkalikong penyewa lahan PT KAI Persero di Desa Gohor Lama dengan pejabat PT KAI Divre I yang menekan kontrak sewa lahan harus segera dilakuan guna menghindari kerugian negara dan hilangnya barang bukti. 

“Segera usut dugaan kongkalikong penjualan tanah keruk milik negara dengan modus sewa menyewa lahan. Masak pekerjaan meratakan bukit bisa jadi kontrak lahan dan bayar 35 juta. Ada apa ini? Aneh saja rasanya. Jadi meski diusut penegak hukum agar terang,” tegas Aktivis dikenal vokal ini. 

Pengurus Organisasi Politik ini juga menduga adanya dugaan persekongkolan tak baik antara penanggungjawab aset PT KAI Persero dengan penyewa hingga dugaan penjualan tanah keruk itu bisa berlangsung tanpa hambatan meski tanpa izin dan patut diduga memperkaya orang lain. 

“Saya duga ada persekongkolan. Penanggungjawab aset PT KAI harusnya jeli, masak tanah kerukan di atas lahan aset bisa dikeruk tanpa izin galian C dan dijual ke pihak ketiga oleh penyewa. Dimana tanggungjawabnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengerukan tanah di lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, ternyata tak memiliki rekomendasi izin dari Camat setempat.

Camat Wampu Syamsul Adha S.STP pada wartawan, Selasa (18/10/2022) mengaku, mereka tak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin atas operasional eksploritasi galian tanah itu.

“Barusan sy cek ke dgn kasi trantib dan sekcam terkait izin bahwa kami tidak ada mengeluarkan izin,” tulis Syamsul Adha di laman Whats App nya menjawab konfirmasi wartawan atas operasional galian C di Desa Gohor Lama itu.

Sementara Staff VP Comercializations of Assets PT KAI Bayu menjelaskan, Tim di KAI Divre I sedang melakukan pengecekan atas lahan yang dikeruk adalah aset PT KAI. Jika terbukti, lanjutnya, maka terdapat pelanggaran.

“Team kita yg di divre I lagi ngecek apakah lahan tersebut masuk kedalam lahan KAI, jika terbukti lahan KAI maka terdapat pelanggaran,” jawabnya via laman WA, Senin (17/10/2022).

Bayu menambah, manajemen KAI sudah koordinasi ke Manager PT KAI Divre I dan manager di PT KAI Pusat dan menyarankan koordinasi lewat humas.

“Pak xxxxx. saya sudah koordinasi dengan Manager Divre I dan Manager saya di pusat. terkait koordinasi tetap lewat humas pak biar 1 pintu dan lebih fokus informasi yg keluar. progres hari ini, sedang dilakukan koordinasi internal terkait lahan dimaksud,” paparnya via pesan WA.

Sementara, Asisten Manager Humas PT KAI Divre I Donda dihubungi di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022) menyatakan, ada perjanjian sewa menyewa antara PT KAI Divre I dengan Indra Gunawan di atas aset KAI di Gohor Lama itu.

Donda mengatakan, perjanjian sewa menyewa untuk pemerataan bukit dengan tanggungjawab semua perizinan adalah ditanggung penyewa. “Tanggungjawab izin dan lainnya adalah penyewa. Silahkan hubungi ke penyewa,” ujar Donda.

Dicecar tanggungjawab PT KAI Divre I yang menerima pembayaran sewa Rp. 35 Juta padahal penyewa melakukan pekerjaan perataan bukit, Donda mengaku hal itu biasa saja sesuai perjanjian sewa.

Disinggung dugaan persekongkolan atas penjualan tanah kerukan dari aset PT KAI yang disewa oleh Indra Gunawan, Donda membantah hal itu dengan menyatakan penyewa memiliki perjanjian meratakan bukit.

Temuan wartawan belum lama ini, di aset PT KAI di Gohor Lama diduga beroperasional Galian C ilegal dioperasionalkan Penyewa lahan PT KAI Indra Gunawan warga Dusun Pasar Lintang Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat pada Kamis (13/10/22) sekira pukul 09.30 WIB.

Data diterima wartawan, Indra melakukan transaksi sewa menyewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia persis di sisi area jalur rel Kereta Api jurusan Binjai-Pangkalan Brandan, persisnya di lokasi Km 21+300 s/d Km 21+350.

Perjanjian sewa menyewa antara Indra Gunawan dengan PT.KAI atas nama Vice President Dirve I Sumut Yuskal Setiawan tersebut diketahui berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : KL.707/VIII/49/DV.1-2022 Tanggal 16 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun yakni mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Juli 2023 dengan nilai sewa Rp. 35 juta dengan luas lahan 1.800 M2 dengan ketinggian tanah puluhan meter.

Tak ditulis dalam perjanjian itu hasil pengerukan bukit di atas lahan milik perusahan plat merah tersebut untuk diperjual belikan secara ilegal.

Diduga Indra diduga memperjual belikan tanah urug milik PT KAI kepada perusahaan Sub Kontraktor PT Alfaro untuk material penimbunan pembuatan jalan tol yang dikelola PT Hutama Karya Indonesia (HKI). Menurut sumber, atas hasil penjualan tanah secara komersil ke timbunan Jalan Tol ini, Indra diduga bisa mengeruk keuntungan miliaran rupiah. (PS/ RED)

 

Komentar Anda

Terkini: