Pemecatan Sukimun Ada Perintah ? LPPP : Jangan Jadi Boomerang Bupati

/ Kamis, 06 Oktober 2022 / 16.55.00 WIB
Ilustrasi-int

POSKOTASUMATERA.COM - KOTAPINANG - Pemecatan Kepala Dusun Subur Sukimun yang dinilai cacad prosedur dan hukum berbuntut panjang. Alih - alih, muatan skenario pun menjadi buah bibir dari masyarakat Kecamatan Silangkitang, Desa Rintis, terkhusus di Dusun Subur.

Pj Kades Rintis Saristo yang merupakan ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, sebelumnya sempat tidak menjawab konfirmasi wartawan. Selang beberapa hari, Saristo memberikan keterangan via whatsapp, Rabu (5/10/2022).

Saristo mengatakan, pemecatan Sukimun menjadi Kepala Dusun Subur dikarenakan adanya kesalahan fatal yang dilakukan. Namun, Saristo tidak memberikan penjelasan tentang kesalahan fatal tersebut. Hanya mengarahkan untuk menanyakan kesalahan fatal yang dilakukan Sukimun kepada masyarakat. Dirinya tidak mau kesalahan Sukimun terucap mulutnya.

"Ia betul. Kadus yg bermasalah kita berhentikan. Kita ambil Kadus baru yg ikhlas melayani Masy. Masalahnya (Sukimun) berat sekali. Cari tau aja di dusun Subur. Karena wartawan lain udh tau. Skrg mereka diam"katanya, Rabu (5/10/2022), sembari spat.mengurimkan video wawancara wartawan dengan warga, namun di hapus kembali.

Beralih pada Sukimun, mantan Kepala Dusun Subur Desa Rintis Kecamatan Silangkitang, kembali bersuara. Dengan siaran Persnya, Selasa (4/10/2022), dia mengungkapkan. 

Usai mengadukan nasibnya melalui siaran Persnya kepada media beberapa waktu lalu, Sukimun mendapat surat panggilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rintis. Surat tersebut mengundang Sukimun untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor Desa. 

"Saya mendapatkan surat dari BPD untuk RDP. Usai RDP, saya tidak menerima hasil keputusan dari BPD Rintis secara tertulis. RDP yang saya hadiri itu pun, terkesan sepihak. Mengenai penjelasan RDP itu harusnya bagaimana, pihak BPD Rintis kan memahami. Mana lah mungkin saya bawa orang untuk mengajari BPD dalam RDP,"ujarnya.

Tudingan atas kesalahan keterlambatan menyalurkan bantuan langsung tunai, diakuinya. Itupun, menurut Sukimun, warga yang tidak hadir saat penyaluran di kantor desa. 

"Warga tidak hadir waktu penyaluran di kantor Desa, lantaran faktor usia. Panitia penyalur BLT pun mempercayakan saya untuk mengantarkan langsung ke rumah. Memang terlambat, tapi tetap saya salurkan. Untuk warga yang terlambat itu, tidak merasa keberatan,"terang Sukimun.

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai narasumber, pemecatan Sukimun menjadi Kepala Dusun Subur ada kaitannya dengan orang - orang (tim) disekeliling Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin. Isu menyebar dikalangan masyarakat, seorang tim pemenangan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga sengaja menyingkirkan Sukimun dari unsur perangkat Pemerintah Desa Rintis.

"Betul dipecat pak. Kalau karena kesalahan yang disebutkan itu, warga saja tak keberatan. Mengenai disiplin, tau sendiri bapak lah kalau di daerah, bagaimana tingkat kedisiplinannya. Yang saya dengar informasinya pak, ada sangkut pautnya dengan orang - orang disekeliling pak bupati (Labusel). Tim pemenangannya itu lah pak di desa kami ini katanya. Itu coba bapak telusuri aja. Dari yang punya pesantren di daerah kami ini,"ucap sumber tersebut.

Samsul Pulungan, disebut - sebut sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan juga sebagai tim pemenangan Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin menyatakan, urusan memutar - mutar di wilayah Kecamatan Silangkitang Urusan Iskandar. 

"Yang mutar - mutar di daerah itu Kandar,"ucap Samsul.

Iskandar, yang juga dikatakan sebagai tim pemenangan Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin, membantah dirinya berkaitan dengan pemecatan Sukimun sebagai Kepala Dusun Subur Desa Rintis.

"Bahh ndak tau saya broo. Saya cuma dengar. Maaf bro, Ndak bener itu,"balasnya via WhatsApp, Selasa (4/10/2022).

Iskandar akui. Dirinya pernah dekat dengan Sukimun. "Jauh sebelumnya, saya, Sukimun dkk dekat. Sangat disayangkan,"akunya, tidak menjelaskan apa maksud disayangkan tersebut.

Terpisah, pemecatan Sukimun dari Kepala Dusun atas rekomendasi dari Camat Silangkitang Sadino. Sadino pun menjawab, pemecatan Sukimun dapat ditanya sama Pj Kades Rintis. 

"Tanya sama Pj Kades. Saya keluarkan rekom sesuai SP (surat peringatan) 123 dari Kades,"katanya, Selasa (4/10/2022).

Jawaban Camat Silangkitang pun, berbeda dengan sumber yang ditemui wartawan. Sumber ini kerap disebut sebagai pengurus Partai di DPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Menurut pengakuan Sumber yang telah menjumpai Camat Silangkitang mengatakan, kalau pemecatan Sukimun berdasarkan perintah.

"Saya sudah jumpai Camat Silangkitang. Saya juga tanya, kenapa Sukimun dipecat. Keluarnya SP 1,2,3 tersebut masih harus dipertanyakan. Camat pun berkata, pemecatan Sukimun berdasarkan perintah. Tidak nyebutkan perintah dari siapa,"ungkap sumber yang tidak ingin namanya di catut wartawan, Rabu (5/10/2022).

Permasalahan pemecatan Sukimun sebagai Kepala Dusun Subur Desa Rintis ditanggapi Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi.

Irfandi mengatakan, perlakuan pemecatan seharusnya memenuhi prosedur yang sesuai dengan ketentuan aturan. Kemudian, melalui tahapan - tahapan yang menyesuaikan pada aturan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

"Harus sesuai dengan aturan. Tahapan apa saja yang harus dilalui. Identifikasi masalah, pertimbangan dan ambil keputusan,"ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Jika pemecatan Sukimun disebabkan adanya sangkutan dengan para tim Bupati Labuhanbatu Selatan, menurut Irfandi, perbuatan tersebut menjadi pandangan buruk bagi masyarakat. 

"Berbagai opini negatif akan timbul jika pemecatan seorang Kepala Dusun ada sangkutan dengan tim sukses Bupati. Politik saat ini cukup hangat terkait penguasa. Jangan jadi Boomerang bagi Bupati. Hal kecil bisa menjadi persoalan dalam politik,"terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sukimun (38), Kepala Dusun Subur Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan minta pertanggung jawaban Pj Kepala Desa (Kades) nya H. Saristo yang telah memecat secara sepihak dirinya (Sukimun) tanpa prosedural sesuai aturan dan undang - udang yang telah diberlakukan secara resmi oleh pemerintah. 

Dia (Sukimun) merasa, pemecatan yang dilakukan Pj Kades Rintis seolah - olah telah dilakukan perencanaan yang sudah direncanakan untuk membuat dirinya copot jadi Kepala Dusun. Hingga, dengan dasar dikeluarkan surat pemecatan Sukimun menjadi Kepala Dusun (Kadus) Subur, dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rintis. 

"Atas pemecatan yang dilakukan Pj Kades Rintis, saya laporkan kepada BPD. Karena, saya tidak terima dengan pemecatan yang tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku. Saya minta Pj Kades Rintis juga bertanggung jawab atas kinerjanya dihadapan hukum dan aturan yang berlaku,"kata Sukimun, Jum'at (23/9/2022).

Sukimun menerangkan, dasar surat pemecatan dirinya dari Pj Kades Saristo, tidak masuk akal. Pelanggaran kedisiplinan yang seharusnya teguran lisan. Akan tetapi, oleh Pj Kades Rintis membuat surat peringatan (SP) sampai berujung pemberhentian tidak terhormat dengan tanpa ada panggilan ataupun sidang kepada Sukimun. 

"Tidak ada panggilan ataupun sidang. Tiba - tiba datang surat pemberhentian untuk saya,"ungkapnya.

Dijelaskan Sukimun, dengan adanya pemberhentian dimaksud, maka akan berdampak buruk terhadap masa depan dirinya sebagai warga masyarakat Desa Rintis. Yang mana, menurut Sukimun, adanya timbul persoalan tersebut, dia akan kehilangan haknya untuk mencalonkan diri menjadi calon perangkat desa ataupun calon kepala desa dikemudian hari. 

"Saya menduga, ini ada ujaran kebencian Pj Kepala Desa Rintis (Saristo) terhadap saya. Karena, telah mengeluarkan surat pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan No.3 Tahun 2019 tentang perangkat desa dan urutan peraturan lainnya didalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa,"jelasnya.

Sukimun, yang telah melayangkan surat keberatan kepada BPD Rintis berharap, persoalan yang dikeluarkan Pj Kades Rintis agar dapat dikaji ulang sesuai peraturan dan perundang - undangan.

"Saya harap, agar kiranya bapak Ketua BPD Rintis mempunyai fungsi dan hak sesuai dengan aturan dan undang - undang yang berlaku, untuk mengkaji ulang persoalan pemecatan saya ini,"katanya, sembari mengucapkan, jika tidak ada penyelesaian persoalannya, Sukimun bakal berkicau keranah hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Diketahui, dalam surat peringatan (SP) II yang ditunjukan Sukimun, ada tertulis dirinya (Sukimun) melakukan tindakan Indisipliner dan kinerja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai perangkat desa dalam membantu Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat, tidak maksimal serta tidak mengindahkan perintah pimpinan. 

Hal tersebut, Sukimun mendapatkan sanksi administratif berupa SP II yang harus dipedomani, dan di indahkan. Di point' ke 2, adanya tidak hadir tepat waktu/terlambat dalam pelaksanaan apel perangkat desa, dan tidak mematuhi perintah pimpinan/Kepala Desa dalam hal seragam dinas.

"Setiap surat peringatan, saya sudah jalankan dengan baik. Tapi yang saya herankan, surat peringatan tersebut beruntun hingga langsung surat pemecatan. Ini ada apa ?, Kalau memang ini saya dipermasalahkan soal keterlambatan, kita kembali lagi kepada Pj Kepala Desa. Apakah tertib dalam kinerjanya dengan tepat waktu, dan tertib kinerjanya soal sebagai pemimpin yang seharusnya mengayomi bawahan. Saya kembalikan kepada Pj Kades aja lah pak, mengenai hal ini,"diperjelas Sukimun.

Lanjut Sukimun, pada SP III yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022, dan ditunjukkannya juga dihadapan media. Isi SP III itu, terkait dengan adanya mendengar laporan masyarakat dusun Subur atas tidak disalurkan/menahan uang bantuan sosial berupa BLT-DD tahap 4 sampai dengan tahap 6 tahun 2022 dari bendahara desa yang diterima Sukimun untuk diserahkan kepada warga Dusun Subur, sampai waktu ditetapkan.

"Saya dituding Pj Kepala Desa Rintis (Saristo) dalam SP III tersebut menahan uang BLT-DD yang meresahkan warga diwilayah Dusun Subur, ini namanya sudah memberikan fitnah. Kalau memang hal ini menjadi persoalan berat, saya akan laporkan ke aparatur penegak hukum agar dapat dicermati dengan bahasa hukum. Untuk mengetahui, Pj Kades yang benar dan saya salah, atau sebaliknya. Saya benar, atau Pj Kades (Saristo) yang salah. Kita buktikan kesalahan yang fatal dihadapan hukum,"paparnya.

Hanya berjarak 2 bulan, Sukimun tanpa ada pemanggilan kembali, sementara hal - hal yang dituding kepadanya telah di klarifikasikan, keluar ditanggal 14 September 2022 langsung surat pemecatan. 

"Saya bingung, tidak ada sedikitpun yang saya ketahui kesalahan, keluarlah surat pemecatan. Aneh saya rasa ini pak. Kalau memang Pj Kades membuang saya di Pemerintahan Desa, maka saya akan buang Pj Kades ke ranah hukum untuk diproses secara hukum yang berlaku,"tantang Sukimun. (PS/Red-04).


Komentar Anda

Terkini: