Praktisi Hukum Ucap Kabupaten Labuhanbatu Belum Siap Pilkades

/ Selasa, 04 Oktober 2022 / 09.30.00 WIB

POKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kabupaten Labuhanbatu, rencana akan menggelar pesta demokrasi di tingkat desa, yakni pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Se-Kabupaten Labuhanbatu. 

Hal perencanaan tersebut telah disosialisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang dibuka langsung oleh Bupati H. Erik Adtrada Ritonga di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu pada tanggal 8 Agustus 2022.

Pada sosialisasi rencana Pilkades serentak itu, tercatat ada 40 Desa yang akan melaksanakan pemilihan pemimpinnya. Pemkab Labuhanbatu pun melakukan persiapan secara matang dengan mempersiapkan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, untuk melakukan pendataan warga dengan cermat. Begitu juga, dengan sistem keamanan pada saat kampanye dan pelaksanaan Pilkades serentak.

Seperti yang dilangsir  Sumutpos.jawapos.com, sempat diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan. Perencanaan Pilkades serentak akan digelar pada tanggal 2 November 2022 di 40 Desa se-Kabupaten Labuhanbatu.

Abdi pun mengambil keputusan, yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades adalah Undang - Undang (UU) No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014, Permendagri No.72 Tahun 2020, Perda Kabupaten Labuhanbatu No.4 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu No.2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa,.dan Peraturan Bupati Labuhanbatu No. 33 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak.

Pada perencanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini, Abdi menyatakan, panitia Pilkades diantaranya Forkopimda, Sekdakab, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan Satgas Covid-19. Untuk Sub Kepanitiaan, diambil alih tingkat Kecamatan yang terdiri dari unsur Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan). Belakangan, deklarasi damai Pilkades dilakukan di Kantor Bupati Labuhanbatu yang disaksikan berbagai unsur Forkopimda.

Perencanaan Pilkades serentak yang telah disosialisasikan secara matang oleh Pemkab Labuhanbatu, dinyatakan tidak dapat diselenggarakan tahun ini. Dikarenakan, seorang praktisi hukum Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yani Rambe, SH, sebaiknya Pilkades ditunda.

Hal penundaan Pilkades serentak yang dinyatakan Yani Rambe, karena instrumen yang digunakan dari segi regulasi (Perda dan Perbup) maupun dari segi kesiapan anggaran yang diperuntukan.

Jika memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 32 "Dalam hal bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja, lama bekerja, tingkat pendidikan, dan usia.

"Dari ke empat kriteria diatas dibuat skoring dengan bobot yang variatif terhadap berbagai kategori, pada ke empat kriteria sebagaimana disebut diatas, dalam pemberian/penentuan  skor justru membuat kita bingung terkait Parameter skoring yang akan berimplikasi kontradiktif satu sama lain Hal tersebut, tentu mengundang kita untuk lebih tahu tentang Naskah Akademik dari Perda No. 4 tahun 2022,"ujar Yani Rambe, Senin (26/9/2022).

Yani Rambe memaparkan, hal-hal yang sifatnya kontradiktif, kemungkinan tidak berdasar, dapat diperhatikan pada kriteria pengalaman bekerja, diberi bobot 40% (empat puluh persen). Dengan skoring yang tidak memiliki parameter. Bahkan anehnya menurut Yani Rambe, bagi bacalon (bakal calon) yang sama sekali tidak memiliki pengalaman bekerja diberi skor 2, hal ini sangat tidak berdasar.

"Pada kriteria Lama bekerja diberi bobot 10% (sepuluh persen) dan hal janggal juga kita temukan pada kriteria ini, pada salah kategori dari tiga kategori dinyataka '0 (nol) sampai dengan 14 (empat belas) tahun skor 2 (dua)', apa dasar berfikir mempersamakan 0 dengan 1 s/d 14 ?, hal ini sangat menyalahi akal sehat,"ucapnya.

Untuk kriteria tingkat Pendidikan, diberi bobot 50% (lima puluh persen). Namun, terjadi keanehan yang melanggar kaidah berfikir logis. Lulusan sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat skor 2 (dua), sementara SMP merupakan syarat.

"Syarat itukan sifatnya mutlak, dalam arti tidak dapat ditukar tambah. Sedangkan konsekuensi dari syarat adalah sah dan batal - batalnya suatu pekerjaan. Konsekuensi dari memberikan skor tinggi rendah terhadap syarat adalah membatalkan hakikat dari syarat itu sendiri,"ulasnya.

Di kriteria menyangkut usia, diutamakan bagi yang termuda. Lagi-lagi menurut Yani Rambe, syarat dalam PERDA yang jelas-jelas bunyinya memakai standar minimal sebagaimana disebut pada Pasal 27 poin e "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar". Minimal usia 25 tahun sampai tak terbatas, Perda yang menunjukan hal tersebut tidak sesuai, dan bertolak belakang. 

"Jika memakai standar maksimal, hal tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan pasal 32  ayat 6 'Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diutamakan bagi usia yang termuda" padahal ada pada Perda yang sama, seharusnya lebih mengutamakan yang lebih tua. Bagaimana konsekuensi regulasi yang akan dipertanggungjawabkan,"terangnya.

Hal penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Labuhanbatu memang layak kata Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Irfandi. Irfandi menganggap, Pemerintah Kabupaten masih belum lulus syarat dalam menyelenggarakan Pilkades serentak.

"Kabar tentang keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat miris. Jika terlalu dipaksakan untuk tahun ini, bakal ada penyelenggaraan kerja ataupun pelayanan publik bakal terbengkalai. Salah satu contoh yang telah diterbitkan media cetak tentang Bimtek di lingkungan dinas pendidikan, sampai menggunakan dana BOS. Padahal tertera dalam aturannya, dilarang menggunakan dana BOS. Alasan Plt Kepala Disdik, Saudara Asrol Aziz Lubis mengenai keuangan Pemkab Labuhanbatu tak mencukupi. Belum hal lainnya, terdengar hampir seluruh dinas di lingkungan Pemkab Labuhanbatu mengeluh tentang anggaran,"ucapnya.

Dari pantauan sisi Undang - Undang (UU) dan Peraturan, dugaan pelanggaran hampir banyak dilakukan. Bahkan, hampir setiap tahun, berdasarkan pantauan dari berbagai media (cetak & online) dan media sosial, banyak yang tidak terkerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam hal penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, tahapan - tahapan saja diduga banyak dikangkangi OPD terkait. 

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dalam hal tersebut, diduga melanggar Undang - Undang dan Peraturan tentang perencanaan pembangunan sesuai ketentuan yang tertulis sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu, disinyalir banyak rekayasa. 

"Penyusunan RPJMD, belum diketahui finishingnya. Karena, OPD terkait belum ada mengumumkan secara publik. Kita ketahui sebelumnya, tahapan - tahapan RPJMD saja banyak dikangkangi. Secara penilaian, dugaan rekayasa penyusunan RPJMD menjadi pokok sorotan publik. Sebaiknya, Bupati menunda Pilkades sampai tahun depan, benahi dahulu. Jangan pula nanti cerita ikon mem ''BOLO" Labuhanbatu menjadi sebuah ejekan dari berbagai kalangan masyarakat," singgungnya. (PS-Red04)

Komentar Anda

Terkini: