Tahunan Sungai Kera Tercemar, Warga Desa Pematang Johar Laporkan Limbah dari KIM II

/ Sabtu, 15 Oktober 2022 / 01.54.00 WIB
 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Puluhan warga di Bantaran Sungai Kera Desa Pematang Johar melaporkan pelaku yang mencemari air sungai itu yang mereka duga berasal dari parit di Jalan Pini II Kawasan Industri Modern 2. 

Laporan yang disampaikan warga Desa Pematanng Johar Kecamatan Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli ini disampaikan ke Gubernur Sumut, Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Kapolda Sumut untuk mengusut pelaku pencemaran yang telah tahunan mereka rasakan. 

Dalam laporan 28 warga Desa Pematang Johar yang berdomisili di sekitar bantaran Sungai Kera tertanggal 13 Oktober 2022, disebutkan, dengan makin joroknya air Sungai Kera Desa Pematang Johar di sekitar pemukiman kami yang diduga akibat limbah dari perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern (KIM) II karena sebagian aliran air yang masuk ke Sungai Kera melalui Parit di Jalan Pulau Pini II KIM 2. 

Laporan yang disampaikan, Jumat (14/10/2022) ini, warga mengaku, sejak beberapa tahun ini, Kami Masyarakat Desa Pematang Johar di sekitar Sungai Kera mengalami dampak pencemaran berupa air sungai kotor, berminyak dan berbau menyengat diduga akibat limbah B3 yang dibuang sembarang dan mengalir ke Sungai Kera ini. 

Disebutkan warga juga, berdasarkan pemberitaan di beberapa media sehubungan dengan adanya temuan masyarakat di Jalan Pulau Pini II KIM 2 adanya aliran limbah diduga minyak residu sisa pembakaran batubara yang merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka kami masyarakat Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli yang terdampak pencemaran tersebut melaporkan masalah ini kepada Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut untuk mengusut masalah ini. 


“Kami amat mengharapkan Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti dugaan pencemaran ini dan menindak pihak-pihak yang melakukan pencemarannya sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tulis warga dalam laporannya. 

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, kami berharap selain melakukan tindakan administrasi dan hukum, Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHH Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut dapat merehabitasi lingkungan kami dan memberikan kompensasi ke masyarakat atas dampak lingkungan yang diduga diakibatkan pencemaran lingkungan akibat perbuatan pelaku pencemaran tersebut,” uraian dalam laporan warga. 

Secara khusus warga meminta kepada Kapolda Sumut, agar diusutnya dugaan persekongkolan atau dugaan gratifikasi dari terduga pelaku pencemaran kepada pejabat-pejabat berwenang yang memiliki kewajiban mengawasi lingkungan, hingga pencemaran lingkungan di Sungai Kera berlangsung lama dan belum ada tindakan hukum yang dilakukan pada terduga pelaku pencemaran. 

Dalam surat turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Presiden RI, Kapolri, Menteri LHK RI, Ketua DPRD Sumut, Dirut PT KIM Persero, Plt Kepala Dinas LH Sumut, Kepala Dinas LH Kab. Deliserdang, Pengurus LSM Greenfeace, Pengurus LSM WALHI dan para Pemimpin redaksi media online.


Dodi Asruji Lubis (53) warga Dusun VII Desa Pematang Johar yang turut menandatangani pengaduan, Jumat (14/10/2022) membenarkan, resahnya warga yang telah tahunan mengalami pencemaran air di Sungai Kera. 

“Sungai Kera dekat rumah kami sejak tahunan lalu mengalami pencemaran aneka limbah. Ada limbah medis, limbah minyak kotor yang berwarna hitam dan baunya menyengat. Kalau hujan, sering pelaku percemaran membuang limbah yang mengalir dari sungai dekat rumah kami,” tegasnya. 

Dia mengaku, jika limbah minyak hitam itu dibuang dan mengalir di sungai, bau menyengat akan tercium radius 200 meter dari bantaran sungai. “Kalau udah mengalir limbah minyak residu itu pak, 200 meter dari Sungai Kera akan tercium aroma menyengatnya. Pasti lah kami terdampak kesehatannya,” ujarnya. 

Tak satupun instansi yang berwenang terhadap lingkungan menjawab konfirmasi wartawan saat dilayangkan konfirmasi, Jumat (14/10/2022). Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera, Plt Kadis Lingkungan Hidup Sumut Siti Bayu Nasution dan Manager Pengelolaan Lingkungan PT KIM Persero Taufik Akbar, kompak tak merespon konfirmasi yang dilayangkan ke laman Whats App nya. 

Meski dalam laman Whats App tampak 2 centang, namun hingga berita ini tayang, tak satupun pejabat itu membalas wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, warga menyampaikan ke media adanya limbah minyak berwarna hitam dan berbau menyengat dibuang dan mengaliri air parit sekitar PT Jui Shin Indonesia di Jalan Pini II KIM 2. Menemukan hal ini, baik pegawai PT KIM, pegawai PT Jui Shin dan Pegawai Balai GAKKUM LHK telah diajak media meninjaunya. Namun tak diketahui langkah lanjut temuan tersebut. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: