BPH Migas Sosialisasikan Aturan Penerbitan Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu

/ Sabtu, 19 November 2022 / 10.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - TOBA - 
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menggelar sosialisasi peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan surat rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Sosialisasi itu dilaksanakan pada Kamis (17/11/2022) di Labersa Toba Hotel & Convention Center, Balige,  dengan diikuti oleh perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfons Simanjuntak, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyoroti komponen bahan bakar solar subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) dan pertalite yang disubsidi ke dalam Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan non pertalite,

Dikatakannya, BPH Migas selaku institusi terkait, dimana melalui sosialisasi ini memastikan distributor jenis bahan bakar solar dan pertalite yang disubsidi JBT dan JBKP tepat sasaran dan tepat volume.

"Kehadiran BPH migas melalui instruksi Kemenkomarves juga siap mendukung kebutuhan dan ketersediaan akan bahan bakar untuk kesuksesan perhelatan F1H20 yang akan terselenggara di Kabupaten Toba pada Tahun 2023 nanti," ucap Patuan.

Sementara itu, sebelum membuka sosialisasi secara resmi, Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih banyak daerah di Toba yang masih sulit dijangkau untuk kebutuhan bahan bakar oleh karena kondisi infrastruktur dan topografi yang beraneka ragam dan di Kabupaten Toba ada 5 SPBU yang berlokasi di sepanjang jalan lintas Sumatera dimana ada empat kecamatan terjauh dari titik SPBU yaitu Kecamatan Borbor, Kecamatan Habinsaran, Kecamatan Nassau dan Kecamatan Pintu Pohan Meranti 

Selain itu, oleh karena mayoritas pekerjaan masyarakat di Kabupaten Toba adalah petani tentunya membutuhkan BBM jenis solar dan pertalite untuk memobilisasi alat dan mesin pertanian, disamping itu juga untuk keperluan di bidang lainnya seperti usaha mikro, transportasi dan perikanan. Oleh karena itu, diharapkan ada solusi bagi masyarakat yang jauh dari lokasi SPBU untuk dapat memperoleh akses BBM yang terjangkau dari segi jarak dan harga melalui fasilitasi oleh BPH Migas. .

Sedangkan terkait, dengan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, Bupati Poltak Sitorus mengatakan bahwa Kabupaten toba telah menerbitkan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi yaitu Dinas Pertanian memberikan rekomendasi untuk kebutuhan alat-alat pertanian, Dinas Koperindag memberikan rekomendasi bagi pelaku UMKM, Dinas Perhubungan memberikan rekomendasi bagi pemilik kapal transportasi, dan Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi kepada RSUD untuk kebutuhan penerangan.

Mengingat jelang perhelatan F1H20 yang tentunya menghadirkan ribuan wisatawan dan tingginya arus lintas kendaraan, Bupati Poltak Sitorus dalam kesempatan itu berharap melalui BPH Migas agar dapat membantu pengalokasian kuota dan pendistribusian BBM ke SPBU maupun pertashop tepat jumlah tepat waktu untuk menghindari kemacetan lalu lintas akibat antrian BBM di SPBU.

Pantauan media, Sosialisasi itu turut dihadiri Sales Branch Manager Rayon II Sibolga PT Pertamina Patra Niaga, Hanif Pardipta Nur shaliha.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: