Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp.5 Milyar, Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa

/ Selasa, 22 November 2022 / 01.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Usai menahan 4 orang yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, kini penyidik Kepolisian memeriksa saksi - saksi kembali.

Ada sekitar lebih kurang 100 saksi yang diperiksa di Polres Labuhanbatu. Diantaranya, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan waktu yang terpisah - pisah.

"Beberapa waktu yang lalu, sudah diperiksa saksi - saksi. Kurang lebih 100 orang. Terdiri dari anggota dewan, PNS, pegawai hotel dan lain - lain,"balas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SH, Senin (21/11/2022).

Dari lebih kurang 100 saksi yang diperiksa, potensi sebagai tersangka selanjutnya, AKP Rusdi belum bisa menyebutkan. Bahkan dia mengatakan, menunggu hasil bagaimana kedepannya. "Nanti kita lihat kedepannya bagaimana hasil pemeriksaannya bang,"balasnya kembali.

Rusdi juga memaparkan, orang - orang yang diperiksa oleh penyidik terdiri dari anggota DPRD, PNS, karyawan Hotel, dan lain - lain. "100 orang itu tidak hanya anggota dewan,"pungkasnya.

Terpisah, seorang ASN/PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada saat itu dan kini telah mutasi ke Kabupaten lain merasa terkejut dengan penahanan 4 orang tersangka yang cukup dikenalnya. 

"Saya terkejut. Kenapa pak AS bisa ditahan. Setahu saya, beliau ini tidak memahami tentang keuangan. Bahkan tidak terlalu fokus dengan uang. Beliau (AS) setahu saya orangnya lurus dan jujur. Setahu ku, orang² itu jujur loh (FS, BR, dan ZS),"ungkap ASN tersebut yang tidak ingin namanya di expose, Senin (21/11/2022).

ASN ini juga heran, sekian lama kasus tersebut bergulir, mengapa tidak ada satu pun anggota DPRD yang ditahan. 

"Untuk anggaran sebesar Rp.5 milyar, anggota DPRD gak mungkin gak tahu, bahkan "ikutan". Apalagi di anggaran lingkungan mereka. Soalnya kalau sebesar itu (anggarannya), mana mungkin DPRD gak ada sangkut?,"katanya.

Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (T.A.) 2017 yang lalu, Polres Labuhanbatu akhirnya menahan 4 orang sebagai tersangka.

"Benar ada 4 orang ditahan terkait anggaran perjalanan dinas,"kata AKP Rusdi.

Ke-4 orang yang saat ini ditahan Polres Labuhanbatu yakni, FS (Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) periode 1 Januari s/d 30 juni 2013), BR (Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) periode 1 juli s/d 31 Desember 2013), AS (Kabag Persidangan dan Risalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA. 2013), dan ZS (Kabag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) TA. 2013). (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: