POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Walau dilarang, ikan import tetap beredar di pasar tradisional Kota Medan. Akibatnya, harga ikan lokal anjok dan nelayan menerima dampaknya, Sabtu (26/11/2022).
Seorang pedagang ikan pasar tradisional Marelan, M Yusuf, 50, mengaku memperoleh ikan import dari gudang perusahaan ekspor impor ikan yang ada di Gabion, kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
"Asal muasal ikan tidak jadi masalah bagi kami yang penting bisa dijual dan harganya terjangkau konsumen," katanya.
Dijelaskan, pedagang membeli ikan import jenis dencis atau selayang dari gudang senilai Rp. 22.000 kemudian dijual dengan harga kisaran Rp. 25.000 per satu kilogram.
"Ikan Import yang masuk pasar tradisional sangat menggangu jumlah pendapatan kami," kata nelayan Bagan Deli, Belawan, Usman.
Menyiapkan hal itu, Katua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdulrahman mengatakan, ikan import tidak boleh dijual di pasar tradisional.
"Izin ikan import adalah untuk menutupi kebutuhan usaha pemindangan ikan," tegasnya.
HNSI Kota Medan mendesak pemerintah atau instansi terkait melakukan pengawasan yang ketat atas peredaran ikan import dan menindak pengusaha yang menyalahi peruntukan ikan import.
"Pengusaha jangan lepas tanggung jawab karena mereka harus bisa memastikan pembelinya adalah para usahawan pemindangan ikan," ujar Atan, sapaan akrab Abdulrahman.
Dari catatan yang ada, ada enam perusahan ekspor impor ikan yang beroperasi di Gabion, kawasan PPSB. (PS/RED)