Kabel Jaringan Internet Diduga Dibiarkan Menempel Semraut di Tiang PLN

/ Jumat, 11 November 2022 / 20.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -MADINA, Kabel optik jaringan Provider internet di duga menempel secara ilegal di tiang-tiang listrik milik BUMN sehingga dapat merugikan Negara.

Mhd. Rafli Nst (21 thn) warga Jln. Willem Iskander Kelurahan Panyabungan II merasa sangat tidak nyaman atas situasi tersebut. Karena, salah satu tiang PLN yang di tempeli kabel jaringan provider itu dekat dengan rumahnya. Panyabungan, (11/11/22). 

Saya menduga kabel - kabel itu justru menempel secara ilegal! Dan di biarkan semraut oleh pihak PLN Panyabungan. 

Dan mungkin, barangkali dari ULP PLN Panyabungan masih menunggu korban jatuh dan nyawa melayang akibat sengatan listrik barulah ingin bergerak. Sebab, tiang tersebut fungsinya hanya untuk kelistrikan saja bagi masyarakat. Bukan justru multifungsi seperti itu! 

Rafli yang juga salah seorang Mahasiswa yang aktif dalam berorganisasi di Kabupaten Mandailing Natal menegaskan, dalam waktu dekat beliau bersama rekan-rekan nya akan menyurati pihak PLN Panyabungan supaya jangan tutup mata karena ini bukan persoalan sepele dan tidak menutup kemungkinan akan beramai-ramai datang ke ULP PLN Panyabungan dalam bentuk aksi unjuk rasa. Tegasnya!

Disisi lain, saat awak media mengkonfirmasi Manejer Unit Layanan Pelanggan PLN Panyabungan melalui pesan Whatsap perihal kejadian tersebut, beliau menjawab,

" Untuk layanan multimedia (kabel FO, TV kabel, internet, dll) perizinanannya ke PLN Icon plus Pak! Dan Sdh kita sosialisasikan ke operator internet dan tv kabel Pak".

Padahal sama-sama kita ketahui bahwa Icon Plus merupakan bagian dari ULP PLN Panyabungan juga.(PS/AA/210)

Komentar Anda

Terkini: