Polres Labuhanbatu Tahan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perjalan Dinas Anggota DPRD

/ Jumat, 18 November 2022 / 16.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu akhirnya tahan 4 orang tersangka terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD yang merugikan negara senilai Rp.5 milyar lebih, pada tahun anggaran 2013 - 2014 yang lalu. Sedangkan 2 tersangka lain (A dan Z) masih aktif ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Ke-4 yang dijadikan tersangka tersebut yakni, F, A, B dan Z (inisial). Diantara dari 4 tersangka tersebut, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan dua orang (A dan Z) masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

"Benar, ada 4 tersangka yang ditahan terkait kasus perjalanan dinas di DPRD Labuhanbatu. Ke-4 tersangka ditahan pada hari Selasa (15/11/2022),"balas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, SH, Jum'at (18/11/2022).

AKP Rusdi juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan. "Masih ada proses penyidikan lebih mendalam,"ujar AKP Rusdi. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: