17 WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan, Terima SK Remisi Natal

/ Minggu, 25 Desember 2022 / 19.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -MADINA, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan menggelar upacara pemberian remisi natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Minggu (25/12/2022).

Remisi Natal ini merupakan salah satu jenis dari Remisi Khusus yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat pada setiap perayaan natal.

Upacara pemberian remisi dimulai pada pukul 08:00 WIB pagi dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno. Upacara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana oleh para WBP yang akan diberikan SK remisi.

Selanjutnya dibacakan juga kata - kata sambutan oleh Menteri Hukum dan HAM RI oleh Suyetno dan dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Natal oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Hintar.

Selanjutnya Suyetno menyerahkan SK Remisi Natal tersebut secara simbolis kepada perwakila WBP. Terdapat 17 (Tujuh Belas) Orang WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini setelah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Suyetno mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP agar dapat menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi WBP lainnya.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik”. Ujar Suyetno. (PS/210)

Komentar Anda

Terkini: