POSKOTASUMATERA.COM - LABUSEL - Satu unit truk BK 9529 YL bermuatan pupuk diduga ilegal saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara ditangkap personel Denpom Pematang Siantar beserta rekan wartawan, Minggu (18/12/2022) tengah malam.
Litpam Denpom Pematang Siantar Sertu L. Tamba didampingi Monitor Labuhanbatu Raya Serda C. Purba mengatakan bahwa mereka beserta rekan media mendapatkan informasi ada beredar pupuk ilegal akan melintas di Jalinsum Labusel. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka curiga dengan salah satu truk saat itu melintas.
"Kami mencurigai muatan truk ketika itu sedang melintas sehingga dilakukan penyetopan. Setelah dilakukan pemeriksaan, supir tidak ada memperlihatkan dokumen atau surat pupuk tersebut. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap supir, satu orang pekerja pengoplos pupuk serta unit truk," ujar mereka.
Mereka juga mengungkap hasil interogasi terhadap supir truk dan pekerja bahwa pupuk diduga ilegal tersebut berasal dari Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Modus yang digunakan goni atau karung bermerk PTPN III.
"Hasil pemeriksaan bahwa pupuk tersebut oplosan yang mana bahan bakunya dari Provinsi Aceh. Gudang tempat pengoplosan di Bagan Batu, Riau. Di sanalah bahan baku dari Aceh dioplos menjadi pupuk bermerk sesuai permintaan konsumen," jelas mereka.
Dari penangkapan truk tersebut disita pupuk sebanyak 120 sak dengan berbagai jenis juga merek. Truk berserta supir dan pekerja akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
(PS/DB).
