APH Diminta Tahan Direksi PT MPM Belawan, Djasman Dilimpahkan ke PN Medan, Asnah Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

/ Jumat, 02 Desember 2022 / 18.19.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Jalan panjang laporan Susanto Komisaris PT Minajaya Persada Makmur (MPM) yang melaporkan dugaan penggelapan keuangan perusahaannya memasuki babak baru.

 

Terlapor kasus pidana LP/B/539/X/2021/ SPKT/POLRES PELABUHAN BLWN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021, Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang dijadikan tersangka dengan kondisi berkas yang berbeda.

 

Djasman alias Ka Yong kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menunggu disidang dan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

 

Sedangkan Asnah alias Mei Siang setelah Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nya dikembalikan Jaksa, kini polisi menetapkan kembali Asnah alias Mei Siang menjadi tersangka dan akan segera diperiksa dalam kapasitas tersangkanya atas kasus pidana sebagai Direktur PT MPM bersama sama dengan Direktur Utama PT MPM Djasman alias Ka Yong diduga menggelapkan sekitar 1 miliar uang perusahaan.

 

Namun baik Direktur PT MPM Asnah aias Mei Siang dan Direktur Utama PT MPM Djasman alias Ka Yong tak ditahan oleh aparat penegak hukum ini. Padahal kedua tersangka hingga saat ini masih diduga menguasai dan beraktivitas di perusahaan yang Komisarisnya Susanto itu hingga mengakibatkan pelapor dan keluarga serta masyarakat peduli keadilan menjadi resah atas fenomena ini.

  

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul  melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Kamis (01/12/2022) mengatakan, berkas Djasman yang telah P21 tahap 2 telah dilimpahkan ke PN Medan dan menunggu sidang.

 

“Kami telah melimpahkan berkas Djasman ke Pengadilan Negeri Medan. Akan segera disidangkan. JPU juga telah ditetapkan,” ujar Oppon.

 

Terkait status Djasman yang tak ditahan, Oppon berdiplomasi, tersangka ini sejak di pemeriksaan polisi memang tidak ditahan dan menyampaikan kepada mereka kondisi sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit. “Sejak proses polisi tidak ditahan. Saat perlimpahan disampaikan surat sakit,” dalihnya.

 

Oppon juga mengaku telah menerima SPDP Tersangka atasnama Asnah alias Mei Siang dari Penyidik Polres Belawan dan mengaku menunggu lanjutan perkara. Sedangkan terkait pengembalian SPDP Asnah alias Mei Siang ke polisi beberapa waktu lalu karena belum mendapatkan kelanjutan perkara dan sesuai SOP harus dikembalikan.

 

 

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Saputra, Kamis (01/12/2022) membenarkan, SPDP atasnama tersangka Asnah alias Mei Siang telah dikirim ke Kejari Belawan. Atas status tersangka ini, Rudi Saputra mengaku, belum ditahan karena belum diperiksa dalam status tersangkannya.

“Kami belum memeriksa. Akan disegera diperiksa dalam status tersangkanya. Nanti akan dipertimbangkan status ditahan atau tidaknya,” pungkas AKP Rudi Saputra via sambugan ponselnya.    

 

Sementara Kuasa Hukum Susanto Ibeng Syafrudin Rani SH MH mengharapkan proses hukum atas laporan orangtuanya itu dilaksanakan secara profesional, transparan dan berkeadilan hingga tidak merugikan kepentingan hukum kliennya.

 

Direktur LBH Al Waslliyah Sumut ini, kembali menekankan agar Jaksa dan Polisi segera menahan tersangka dugaan penggelapan lebih kurang 1 miliar keuangan PT MPM ini guna memberikan rasa keadilan kepada pelapor.

 

“Saya meminta Jaksa dan Polisi segera menahan tersangka. Karena dikhawatirkan Melarikan Diri, Menghilangkan Barang Bukti dan Menguangi Kejahatan. Karena hingga kini bukti Jurnal Keuangan tak bisa dihadirkan tersangka. Mereka (tersangka,red) masih beroperasional di area perusahaan PT MPM,” tegas Ibeng sapaan akrab Advokat ini.

 

Ditegaskannya, soal informasi sakitnya Djasman alias Ka Yong harus dibuktikan dengan pemeriksaan medis yang kejaksaan dan di Rumah Tahanan Negara jelas disiapkan tenaga medis handal untuk merawat tersangka yang ditahan.

 

"Di rumah tahanan kan ada tenaga medis yang handal. Lagian keterangan sakit harus diverifikasi oleh Jaksa karena saat dilimpahkan polisi jelas terlihat tersangka Djasman dengan kondisi sehat," tegasnya.

 

Sebelumnya, Advokat dari Ibeng Syafrudin Rani (ISR) & Associates berkantor di Jalan Suprapto No. 3 C Medan ini, permintaan kliennya atas ditahannya tersangka sesuai Pasal 20 KUHAP, yakni:

a.  Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;

b.  Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;

c.   Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

 

Lebih rinci, Ibeng sapaan akrab praktisi hukum dikenal vokal ini, fungsi dilakukannya penahanan dapat kita ketahui secara implisit dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

 

Demi keadilan dan kepastian hukum, Ibeng Syafrudin Rani SH MH meminta, ketegasan aparat penegak hukum untuk menahan dan segera membawa kasus tersebut ke meja hijau hingga pencari keadilan tak menyikapi ini multi tafsir.

 

“Sebaiknya Djasman alias Ka Yong segera ditahan dan disidangkan karena berstatus P21 dan Asnah alias Mei Siang ditahan, lalu polisi segera limpahkan ke Kejari Belawan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.

 

“Disamping proses hukumnya tahunan, klien saya pun dihalangi beraktivitas. Inikan dugaannya mengulangi perbuatan. Kami harap segera gunakan ketegasan hukum sesuai KUHP dan KUHAP menyikapi proses hukum ini,” tanda Ibeng.

 

Belum lama ini, Susanto selaku Komisaris menyampaikan, dirinya pemegang saham 47 lembar di PT Minajaya Persada Makmur beralamatkan di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Medan sesuai dengan Akte Notaris Rina.SH dan SK Kemenkum HAM RI Nomor AHU – 0003110. AH.01.10. Tahun 2016.

 

Dia menceritakan, awal mengetahui kejadian pidana ini berawal 9 Januari 2021 saat diadakan pembagian deviden (Laba) oleh terlapor Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang. Berdasarkan pembukuan PT MPM memperoleh laba/rugi tahun 2019 dan 2020 dengan pengakuan keuntungan Rp 1,2 miliar. Susanto menolak, namun Susanto diberikan Diveden Rp 564 juta.

 

Namun pembukuan PT MPM segera diperiksa Susanto, hingga menemukan selisih uang dari laporan pembukuan dan laporan keuangan antara Asnah alias Mei Siang dan Djasman alias Ka Yong, namun kedua direksi PT MPM ini tak mengindahkan.

 

Guna tranpansi, digelar RUPSLB dari tanggal 24 Juni 2021 s/d 12 Agustus 2021 dengan notulen rapat yang berisikan menyetujui dilakukan audit oleh auditor independen untuk tahun buku 2016 – 2021 dan untuk perubahan susunan pengurus akan dilaksanakan dan ditinjau kembali setelah hasil auditor independen. Namun audit pun diabaikan Djasman alias Ka Yong  dan Asnah alias Mei Siang.

 

Tak kalah akal, Susanto menunjuk auditor Kantor Jasa Akuntan PT Kami Insan Amanah yang dalam Laporan Pendahuluan (Preliminary Report) Audit Tujuan Tertentu (Tentative) tanggal 23 September 2021 Auditor menemukan manipulasi keuangan PT MPM senilai 462 juta lebih. (PS/RED)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: