Diduga Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, Proyek Dinas SDABMBK DS Abudment Jembatan Sai Seruai Biru Biru Diragukan

/ Selasa, 06 Desember 2022 / 06.20.00 WIB
Teks foto : Proyek Abudment Jembatan Sai Seruai Biru Biru diduga mempekerjakan anak dibawah umur.

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG - Kualitas Abudment Jembatan Sai Seruai Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang diragukan karena diduga kuat dikerjakan tidak sesuai bestek.

Pekerjaan proyek Abudment pelindung jembatan Sai Seruai  yang dikerjakan CV Tri Jaya Sakti nomor kontrak 050/0534.2/SDABMBK/DS/2022. 

Nilai kontrak Rp. 765.677.000,-. APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, sempat jadi sorotan warga masyarakat.

Hal ini dikarenakan hasil coran yang dilakukan terhadap abudment itu tidak merata terbalut semen.

Selain itu menurut warga, saat pekerjaan pembuatan fondasi tersebut dipercayakan kepada anak dibawah umur dan juga pengerjaanya pada malam hari tanpa didampingi pengawas.

"yang kami lihat waktu itu pelaksanaan pembuatan fondasi itu pada malam hari dan melibatkan anak yang masih dibawah umur tanpa didampingi pengawas" ungkap salah seorang warga.

Teks foto : pengecoran abudment jembatan Sai Seruai Kecamatan Biru Biru yang terlihat asaljadi.

Lanjut kata warga ini, pekerja proyek itu juga terkesan melakukan pengecoran asal jadi, hal itu katanya terlihat saat pengecoran fondasi abudment yang dilakukan bercampur dengan lumpur "lumpurnya saat itu tidak dibersihkan terlebih hulu, langsung saja disiram seman coran" ujar warga ini.

Terkait hal ini Camat Biru Biru Dhani Mulyawan S.sos .MIP mengatakan, kalau pihak kecamatan sebelumnya sudah menerima pemberitahuan terkait pekerjaan pembangunan itu dari dinas terkait, namun  camat mengaku tidak mengetahui siapa rekanan yang mengerjakan proyek di wilayahnya tersebut.

Hal senada dijelaskan Kades Sarilaba Jahe Horas Hotapea, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau pihak pemerintah desa juga tidak mengetahui pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan di desanya itu.

Sementara pengawas dari pihak CV Tri Jaya Sakti, Atan saat dikonfirmasi wartawan Senin, (5/12/2022) melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi belum memberikan keterangan terkait tudingan warga, padahal pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan ke WhatsApp pribandinya sudah canting dua berwarna biru tanda pesan sudah dibaca.

Menyikapi hal itu, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Delis Serdang Herianto Sembiring S.kom yang diminta tanggapannya Selasa ( 6/12/2022) mengatakan, bahwasanya pembangunan sebuah kontruksi Abudment harus benar - benar dilakukan sesuai bestek karena kunci utama untuk melindungi sebuah jembatan dari erosi air dan beban jembatan.

Dikatakannya Kadiv Investigasi JPKP Deli Serdang ini, Abudment atau kepala jembatan adalah bagian kontruksi bawah jembatan yang terdapat pada kedua ujung pilar-pilar jembatan yang berfungsi untuk mendukung atau memikul seluruh beban bangunan di atasnya.

"Abudment bekerja dengan menerima beban-beban yang berasal dari bangunan atasnya dan kemudian menyalurkan beban-beban yang diterimanya tersebut ke fondasi. Selanjutnya fondasi yang juga berfungsi sebagai penahan tanah akan meneruskan beban tersebut ke tanah dengan aman sehingga kestabilan tanah terjaga" jelas Herianto Sembiring S.kom sambil menekan pengawas dinas terkait supaya turun kelokasi guna melakukan pengawasan dalam pekerjaan pembangunan tersebut.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: