Ini Bantahan Kepala BNNK Labura Soal Tudingan Pemerasan Terhadap Residen

/ Selasa, 06 Desember 2022 / 15.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Isu soal adanya dugaan pemerasan terhadap residen yang diamankan disalah satu tempat hiburan malam, akhirnya dibantah keras Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Rudi Leo Patra Sihotang.

"Tidak benar BNNK ada menerima uang seperti yang diberitakan. Saya sudah kroscek ke seluruh anggota. Boleh juga tanya kepada pihak keluarga residen. Karena, pada saat itu keluarganya datang, mereka bersedia untuk melakukan upaya bersama dengan BNN untuk penyembuhan. Pernyataan - pernyataan mereka sudah ada di BNNK Labura, dan itu langsung di sampaikan kepada pihak keluarga,"ujarnya.

Rudi Leo mengatakan, giat pelaksanaan yang dilakukan BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) di salah satu tempat hiburan malam di kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan standard operasi prosedur (SOP).

"Salah satu yang kami lakukan Langkah-langkah SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di BNN adalah Ketika Pecandu 
Narkotika yang tidak ditemukan Narkotika dibadannya atau tidak ditemukan barang bukti berupa Zat 
Psikotropika dibadannya maka itu diamankan dan dibawa untuk dilakukan 
Asesmen,"ucap Rudi Leo.

Dari 13 (tiga belas) orang yang diamankan, lanjut Rudi Leo, 2 (dua) orang residen dikembalikan kepada keluarganya setelah dilakukan test urine. Sisanya, 11 orang yang terdiri 8 (delapan) orang laki - laki, dan 3 (tiga) orang perempuan dilakukan asesmen dan pembinaan di BNNK Labura selama 5 hari.

"Pagi harinya karena 
setelah dilakukan test urine malam harinya di kantor dinyatakan urinenya negative. Residen ini pun dikembalikan kepada keluarganya. Sisanya, dilakukan asesmen dan pembinaan,"katanya.

Banyak dilakukan kegiatan-kegiatan positif yang mereka terima 
dari BNNK Labuhanbatu Utara dan itu sudah tugas dan langkah kerja dari kami. 3 (Tiga) Wanita tadi itu 
pemakaiannya ada yang baru 2 (Dua) bulan. Nah, melalui asesmen oleh dokter yang telah kita lakukan permeriksa kejiwaan kesehatannya pemakaian mereka 2 (dua) bulan 3 (tiga) bulan kebawah mereka itu wajib kita lakukan pengobatang dengan rawat jalan. Rehabilitasi yang di maksud oleh UUD No.35 Tahun 2009 adalah Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis. Rehabilitasi Medis adalah Rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap,"jelasnya.

Dikarenakan pemakaiannya 2 (dua) bulan, tambah Rudi Leo, BNNK Labura melakukan pengobatan dengan rawat jalan selama 8 kali selama 3 (tiga) bulan terhadap 3 (tiga) wainta. Demikian juga yang 8 lagi laki-laki yang 3 pemakaiannya setelah di tes urine dan setelah di lakukan asesmen oleh dokter dari BNNK Labura, ternyata pemakaian mereka sudah lebih dari 1 tahun.

"Yang 3 (tiga) orang tersebut ada yang telah memakai sabu bukan hanya inex dari hasil asesmen tes urine. Kemudian di lakukanlah kepada mereka rehabilitasi rawat inap, dan sudah kita letakkan di salah satu panti rehabilitasi swasta yang sudah bekerja sama dengan BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) Sementara yang 5 (lima) lagi. Ingin saya sampaikan, yang 3 (tiga) tadi yang rawat inap itu adalah pegawai pada salah satu tempat hiburan yang BNNK Razia. Sementara, yang 5 (lima) lagi itu pemakaiannya di bawah daripada 5 (lima) bulan. Setelah hasil dari asesmen dokter mengatakan bahwa mereka harus menjalani rawat jalan sehingga mereka wajib mengikuti rawat jalan selama 8 (delapan) kali selama 3 (tiga) bulan,"paparnya.

"Mereka itu di jemput oleh keluarganya dan bersedia keluarganya untuk menjamin, bahwa dia akan di bantu bersama BNN Untuk penyembuhan terhadap yang kita jangkau tadi,"tutupnya. (PS/Ricky Faerdinal).
Komentar Anda

Terkini: