Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Sepanjang Tahun 2022 Angka Kriminal Mencapai 778 Kasus di Lhokseumawe

/ Jumat, 30 Desember 2022 / 15.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE – Kasus Kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2022 di Lhokseumawe mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. angka kriminalitas di Kota Lhokseumawe mencapai 778 kasus, meningkat hingga 113 kasus dari tahun sebelumnya sebanyak dari 665 kasus.

Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, saat konferensi pers akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022 pagi tadi di Mapolres Lhokseumawe.

“Presentasenya sebanyak 18.4 % kenaikan dari tahun 2021 lalu, dari 778 kasus tersebut, Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) sudah menyelesaikan 66.58 % kasus, tersisa 33.42 % sedang dalam proses sidik,” sebut Kapolres.

Selain kasus criminal, angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami peningkapan pada tahun 2022 ini. Henki menerangkan, tahun ini jumlah kecelakaan yang tercatat di Polres Lhokseumawe sebanyak 179, jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yaitu 146 kasus, secara persentase meningkat 18.43 %.

“Jumlah korban jiwa sebanyak 77, luka berat 1 orang, dan sebanyak 382 orang mengalami luka ringan,” terang kapolres. Meski angka kecelakan meningkat, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe mengalami penurunan, dari angka 13.809 pelanggar, turun drastis menajdi 7.895 pelanggar atau turun sebanyak 74,9 % tahun ini.

Sementara, kasus narkoba sendiri menagalami penurunan, dari 73 kasus di tahun 2021 menjadi 70 kasus di tahun ini, penurunan sebanyak 25%, dengan jumlah tersangka 107 tahun ini, dari sebelumnya sebanyak 134 orang yang menajdi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi.

“Penyelesaiannyaa atau Crime Clearance (CC) pada tahun 2021 sebanyak 73 kasus telah tuntas, tahun ini dari angka Crime Total (CT) 70 kasus, Satnarkoba sudah mencapai 75.71% Crime Cleance (CC) atau penyelesaian kasus,” ungkap kapolres. 

Dari kasus tersebut, Polres Lhokseumawe menyita BB Sebanyak, 10.320,31 Gr ganja, 51.581,28 Gr Sabu, dan 109 butir pil ekstasi. Sementara itu, juga terdapat sejumlah kasus yang menonjol dan menyita perhatian publik, yaitu kasus curas di Jalan Elak Sp KKA, kecamatan Nisam menggunakan benda mirip senjata, dua orang tersangka diamankan. 

Kasus penipuan, dengan kerugian Rp 2 M, 7 ratus juta, kasus perdagangan manusia (human traficking), rohingnya, kasus BBM subsidi, ilegal loging, kasus DPO pembuhuhan di Gunung Salak, kasus kelalaian yang menyebabkan hilang nyawa akibat tertembak senapan angin, kasus tindak korupsi BB desa Blang Talon, dan pengungkapan 33 kasus pelecehan dan pemerkosaan. (SP/DAHA)

Komentar Anda

Terkini: