Ketua DPC LIN Batu Bara: Kepala Dusun Harus menjalankan Tugas Sesuai dengan Fungsinya

/ Sabtu, 03 Desember 2022 / 11.25.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-Batubara- Berita tentang adanya berbagi tugas Kepala Dusun di Dusun VII Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, membuat masyarakat desa gerah dan menganggap kental dengan aroma kepentingan.

Masyarakat Desa Pakam Raya menilai bahwa desa bukanlah milik pribadi yang seolah-olah seperti system 'dinasti' karena seperti diketahui bahwa Kadus sebenarnya bernama SR, tapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh orang tua kandung SR yaitu SL.

Hal ini mendapat atensi dari Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aditya Petrus Gultom, di kantor sekretariatan Jumat (02/12/2022), mengatakan jika hal tersebut dipertahankan dan dilegalkan maka akan menjadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara ini. 

"Bahwa ada indikasi Oknum Kades Pakam Raya tidak menjalankan perintah aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diduga melakukan pembangkangan yang terkesan mengamputasi aturan,"tegas Aditya.

Dalam menjalankan tugas sebagai Kadus, diduga SR melimpahkan pelaksanaan tugas sehari-hari kepada ayah kandungnya karena SR dalam kesehariannya memiliki aktivitas sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan. Hal itu menunjukkan masih kentalnya Nepotisme di desa tersebut.

"Informasi yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa Kadus anak kandung berinial SR, adalah karyawan dan berkerja setiap hari pergi pagi pulang petang," lanjut Ketua LIN.

Seharusnya Kepala Dusun bisa menjalankan sebagai fungsi nya dengan melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Ketua LIN berharap agar permasalahan Kadus ini segera dapat diselesaikan oleh Kepala Desa dengan segera menerbitkan SK berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Seharusnya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur," ungkap Aditya.

Menurut sumber yang didapat, diduga untuk mempertahankan jabatan Kadus tersebut setelah adanya pertemuan pada Senin (28/11/2022) di Aula Kantor Desa Pakam Raya, dibuatlah surat pernyataan kesanggupan SR untuk menjadi Kadus. (PS/ADITYA P.S)




Komentar Anda

Terkini: