Sebanyak 729 Becak Motor di Kampar Terima Bansos Sektor Transportasi.

/ Kamis, 08 Desember 2022 / 15.43.00 WIB

 

POSKOTA SUMATERA. COM - BANGKINANG KOTA - Sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar Nomor 550-648/XI/2022, tentang pemerima Bantuan Sosial Sektor Transportasi dampak Inflasi Daerah di Kabupaten Kampar Tahun 2022. 

Sebagai wujud kepedulian kepada Moda Transportasi, maka dengan Kerjasama Menteri Keuangan melalui Dana Transfer Umum, dan Bank Riau Kepri Syari'ah menyerahkan bantuan kepada Transportasi Umum yang ada di Kampar. 

Dimana bantuan Sosial Subsidi Sektor Transportasi tersebut secara simbolis diserahkan pangsung Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM, di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Bangkinang, Kamis (08/12/2022). 

Dr. H. Kamsol dalam arahannya, menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan sebagai upaya mengatasi dampak Inflasi yang ditimbulkan kenaikan harga BBM. 

Dimana kebijakan ini mesti dilakukan Pemerintah, dan ini sudah penuh pertimbagan. Walaupun dengan kenaikkan Masyarakat yang menanggung, dan tidak di naikan akan berpengaruh terhadap Pasar Global. 

Untuk itu, Kamsol berharap dengan bantuan ini semoga bisa sedikit mengobati rasa kerisauan sebagian Masyarakat. Kalau kita menganggap hidup ini sakit, maka sakitlah rasanya hidup kita. Apabila kita anggap mudah hidup ini, Insyaallah kehidupan kita mudah "Terang Kamsol". 

Sementara itu Kadis Perhubungan Kampar Amin Filda, dalam laporannya  menyampaikan bahwa bantuan subsidi yang diberikan tersebut telah sesuai dengan Permen dan SK Bupati yang mencakup beberapa kriteria. 

Dimana kriteria tersebut mencakup Angkutan Umum yang mendapatkan bantuan adalah,  Becak sebanyak 729 Penerima, Ojek Pangkalan sebanyak 393 Penerima, Angkutan Barang sebanyak 872 Penerima, Mobil Penumpang Umum sebanyak 72 Penerima dan Project Implementation Unit (PIU) Bus Rapid Transit sebanyak 622 Penerima. 

Dari jumlah sebanyak 2.688 Orang tersebut, bantuan yang disalurkan setiap orang berjumlah Rp 150 Ribu/Bulan. Menurutnya  saat ini diserahkan untuk selama tiga bulan dari bulan Oktober sampai Desember Tahun 2022. (PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: