Tuding Amrick Lebih Berbahaya dari Kasus Judi Apin BK, Statemen Harry Jonggi Dinilai Sesat dan Provokatif

/ Sabtu, 31 Desember 2022 / 00.42.00 WIB


 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Masyarakat Anti Judi (MAJU) Sumatera Utara  S. Sianipar, SH dalam siaran persnya menyesalkan ada pemberitaan di salah satu media dengan judul ‘Tersangka Amrick Singh Ternyata lebih berbahaya dari Apin BK’ pada Kamis (29/12/22).

 

Pernyataan yang disampaikan oleh Harry Jonggi Pasaribu (HJP) adalah pernyataan yang sesat dan tidak bermoral karena ada unsur pribadi dan provokaTIF.  “Jangan masalah pribadi disamakan dengan permasalahan Judinya Apin BK,” tegas S. Sianipar.

 

Sebagai aktivis MAJU Sumut dia menilai, pernyataan Harry memberi kesan seakan akan perjudian bukanlah hal yang sangat membahayakan masyarakat. “Pernyataan tersebut harus diklarifikasinya dan meminta maaf kepada masyarakat Sumut, karena para Aktivis MAJU Sumut akan melakukan upaya hukum terhadap Harry kasus Amrick dikaitkan dengan kasus judi Apin BK,” ancamnya.

 

Dia meminta, kalau ada masalah pribadi dengan Amrick, jangan dikaitkan dengan kasus judi Apin BK. Menurutnya, Harry secara tersirat mendukung perjudian, padahal kasus Apin BK sudah tidak terekspos lagi. “Justru beliau Harry Jonggi Pasaribu memberi perbandingkan yang tidak sepantasnya,” katanya.

 

Dia mengultimatum, Harry Jonggi Pasaribu untuk mencabut pernyataan tersebut dan jangan memperkeruh permasalahan dengan membandingkan kasus Amrick dengan kasus Apin BK.

 

Terpisah, Pengamat Hukum Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH menyayangkan Judul di salah satu media yang menyebutkan ‘Tersangka Amrick Sing Ternyata Lebih Berbahaya dari Apin BK’.

 

Dia menyarankan, media seharusnya memberikan kesan yang edukatif dan mendidik bukan membandingkan kasus perorang dengan kasus judi yang telah menasional beritanya.

 

“Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada prinsipnya menegaskan perlunya berita yang informative, edukatif dan professional bukan menyulut provokasi dan SARA. Jadi bila dilihat dari Judul tersebut, maka ada unsur provokasi seolah-olah Kasus Judi yang dilakukan APIN BK tidak berbahaya dari pada kasus Amrick. Hal ini sangat tidak baik,”  jelas Ibeng S. Rani, SH., MH di Kantornya.

 

Dia juga menyayangkan statemen Harry Jonggi Pasaribu dalam pernyataan dalam berita tersebut. Dia menilai, tak pantas membanding-bandingkan antara kasus yang bersifat umum dengan kasus yang bersifat private.

 

“Pernyataan Harry Jonggi Pasaribu dalam media tersebut dapat menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat karena selama ini masyarakat anti perjudian justru tidak dikatakan berbahaya inilah yang berdampak negative,” tegas Direktur LBH Al Wasliyah Sumut ini.

 

Sebagai Pengamat Hukum, Ibeng Syafrudin Rani SH MH meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan investigasi terkait berita yang bersifat provokasi agar tidak menjadi mainan politik oleh pihak – pihak tertentu yang ingin membenturkan lembaga kepolisian dengan kasus Amrick dan kasus judi Apin BK. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: