Unit Reskrim Polsek IT II Palembang Ringkus Pembobol Indomaret

/ Sabtu, 24 Desember 2022 / 12.09.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-Palembang- Tim unit Reskrim Polsek IT II Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang pelaku  pencurian dengan pemberatan pembobolan Indomaret AN (32), warga Jalan Pandawa Lorong Beringin, Kelurahan Dua Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan SNR als And (35) warga  Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan Kelurahan Lawang Kidul, sedangkan satu pelaku lagi dalam pengejaran (DPO).

Menurut informasi para pelaku telah melakukan pembobolan di Indomaret sebanyak dua kali yaitu di jalan Bambang Utoyo Kel.Lima ilir Kec.Ilir Timur II Palembang dengan bukti laporan polisi pada tanggal 23 Nopember 2022 dan tanggal 17 Desember 2022.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok belakang indomaret lalu mencongkel atap indomaret dengan menggunakan linggis, setelah terbongkar para pelaku masuk dan mengambil beberapa slop rokok lalu dimasukkan ke dalam tiga buah kantong kresek besar warna hitam dan satu buah karung besar setelah berhasil mengambil hasil curian para pelaku keluar dari indomaret dengan cara kembali memanjat atap. 

Aksi yang sama juga dilakukan pelaku di Indomaret lain dengan cara yang sama melakukan kembali aksinya, Sabtu (17/12/2022) sekira jam 00.56 wib dan mengambil kembali beberapa slop rokok . 

Adanya laporan Reskrim Polsek Ilir timur II melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan di duga pelaku tinggal di sekitaran Indomaret tersebut sehingga pelaku dapat mengetahui seluk beluk lokasi  kejadian.

Kapolsek Ilir Timur II Fadilah Ermi,S.Sos..S.I.K saat diwawancarai mengatakan unit Reskrim Polsek Ilir Timur II, setelah melakukan penyelidikan diketahui para pelaku berada di sungai lilin babat supat di kediaman saudara tersangka, lalu Kapolsek melapor kepada Kapolrestabes Palembang untuk melakukan  penangkapan, Jumat (23/12/2022).

Kapolrestabes Palembang  langsung memerintahkan kepada jajaran unit Reskrim Polsek IT 2 untuk segera melakukan penangkapan. Tidak butuh waktu lama akhirnya personel berhasil menangkap dua orang tersangka AN als IAM dan SNR als AND dan satu tersangka dalam pengejaran (DPO) .

Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan ketika saat ditangkap, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya para tersangka diamankan di Polsek IT II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Akibat perbuatanny, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ungkapnya.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: