Anggota Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe Zulkaidi Paparkan Mekanisme Perubahan Anggaran APBK

/ Selasa, 03 Januari 2023 / 07.45.00 WIB
Zulkaidi SE | Anggota Panitia Anggaran

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Secara sederhana, perubahan APBK dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.

Perubahan atas setiap komponen APBK memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.

Demikian dipaparkan oleh anggota Panitia anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe, Zulkaidi SE dalam wawancara dengan media ini, Rabu 3 Januari 2023 di Lhokseumawe. Menurutnya instrumen perubahan anggaran harus diketahui oleh jajaran perangkat daerah yang ada di kota Lhokseumawe.

Secara detail lanjut Zulkaidi, Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatar belakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD).

Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini, ujar Zulkaidi politisi muda dari fraksi Gerindra.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya, Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif.

Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRK kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer.

Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRK.

Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P, terang Zulkaidi.

Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan atas alokasi anggaran belanja merupakan bagian terpenting dalam perubahan, khususnya pada kelompok belanja langsung.

Zulkaidi melanjutkan, beberapa bentuk perubahan alokasi untuk belanja modal berrdasarkan penyebabnya  Perubahan karena adanya varian SiLPA. Perubahan harus dilakukan apabila prediksi atas SiLPA tidak akurat, yang bersumber dari adanya perbedaan antara SILPA 201a definitif setelah diaudit oleh BPK dengan SiLPA 201b.

Perubahan karena adanya pergeseran anggaran (virement). Pergeseran anggaran dapat terjadi dalam satu SKPD, meskipun total alokasi untuk SKPD yang bersangkutan tidak berubah. Perubahan karena adanya perubahan dalam penerimaan, khususnya pendapatan. Perubahan target atas pendapatan asli daerah (PAD) dapat berpengaruh terhadap alokasi belanja perubahan pada tahun yang sama, tutur Zulkhaidi. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: