Awal Tahun 2023, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp 515 Juta Lebih

/ Kamis, 05 Januari 2023 / 08.19.00 WIB

Ket foto : Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH beserta Tim Penyidik saat menyerahkan uang dari pengembalian kerugian negara sebesar Rp 515 juta lebih kepada Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga.
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Memasuki awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdangbedagai (Kejari Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515 juta lebih atas perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana Khairul Amri.

"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis PUPR Pemkab Sergai Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah," ujar Kajari Sergai M Amin MH melalui Kasi Intel Renhard Harve MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH beserta Tim Penyidik saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/1), di Aula Adhyaksa Kantor Kejari setempat.

Renhard menjelaskan, dalam perkara ini, awalnya terpidana Khairul Amri disebut-sebut sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD) yang memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai dengan pagu anggaran Rp 13,4 miliar lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.

Namun, lanjutnya, terpidana ternyata diketahui hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya.

"Lalu, pekerjaan dimaksud akhirnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ)," ucap Kasi Intel.
Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve MH
Kemudian, sambung Renhard, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak BPK RI perwakilan Sumut mengendus adanya 4 item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, yang tidak sesuai kontrak yaitu pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC. 

Tapi, setahu bagaimana, Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan pekerjaan dimaksud seolah-olah sudah selesai 100 persen.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan, Khairul Amri terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Khairul Amri telah menjalani hukumannya selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas mantan Kasi PB3R Kota Tanjungbalai itu.

Sementara di kesempatan yang sama, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Kejari Sergai yang mampu memulihkan keuangan negara di awal tahun 2023 ini.

"Saya berharap, ke depannya kinerja Kejaksaan Sergai semakin mantap dan profesional dalam menangani berbagai perkara, terutama di bidang korupsi," katanya.(PS/SIDDIK).
Komentar Anda

Terkini: